KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membatasi kenaikan harga tiket pesawat domestik maksimal 9%-13% per April 2026. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memandang dampak kebijakan tersebut secara langsung terhadap asuransi perjalanan cenderung tidak negatif. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan pemerintah menyampaikan kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga keterjangkauan tiket di tengah kenaikan avtur, antara lain melalui Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 11%, pengaturan fuel surcharge, dan pembebasan bea masuk suku cadang pesawat. Budi menyebut, asuransi perjalanan umumnya bersifat tambahan atau embedded saat pembelian tiket, maka faktor utama yang memengaruhi kinerjanya adalah volume perjalanan, daya beli masyarakat, dan tingkat kesadaran konsumen terhadap risiko perjalanan.
Asuransi Perjalanan: Peluang Tetap Terbuka Meski Tiket Pesawat Naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membatasi kenaikan harga tiket pesawat domestik maksimal 9%-13% per April 2026. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memandang dampak kebijakan tersebut secara langsung terhadap asuransi perjalanan cenderung tidak negatif. Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan pemerintah menyampaikan kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga keterjangkauan tiket di tengah kenaikan avtur, antara lain melalui Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 11%, pengaturan fuel surcharge, dan pembebasan bea masuk suku cadang pesawat. Budi menyebut, asuransi perjalanan umumnya bersifat tambahan atau embedded saat pembelian tiket, maka faktor utama yang memengaruhi kinerjanya adalah volume perjalanan, daya beli masyarakat, dan tingkat kesadaran konsumen terhadap risiko perjalanan.
TAG: