Asuransi Perjalanan: Peluang Tetap Terbuka Meski Tiket Pesawat Naik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membatasi kenaikan harga tiket pesawat domestik maksimal 9%-13% per April 2026. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memandang dampak kebijakan tersebut secara langsung terhadap asuransi perjalanan cenderung tidak negatif.

Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan pemerintah menyampaikan kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga keterjangkauan tiket di tengah kenaikan avtur, antara lain melalui Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 11%, pengaturan fuel surcharge, dan pembebasan bea masuk suku cadang pesawat.  

Budi menyebut, asuransi perjalanan umumnya bersifat tambahan atau embedded saat pembelian tiket, maka faktor utama yang memengaruhi kinerjanya adalah volume perjalanan, daya beli masyarakat, dan tingkat kesadaran konsumen terhadap risiko perjalanan.


Dengan demikian, jika kenaikan harga tiket tetap terjaga dan mobilitas masyarakat tidak turun signifikan, tentu peluang asuransi perjalanan tetap terbuka.

Baca Juga: LiuGong Finance Bukukan Pendapatan Rp23,56 Miliar pada 2025

"Namun, apabila harga tiket dirasakan makin mahal oleh sebagian masyarakat, ada kemungkinan konsumen menjadi lebih selektif terhadap produk tambahan," ucapnya kepada Kontan, Kamis (30/4/2026).

Oleh karena itu, Budi bilang bahwa industri perlu memastikan bahwa asuransi perjalanan ditawarkan dengan manfaat yang jelas, premi yang proporsional, proses pembelian yang mudah, serta klaim yang sederhana.

Ke depan, Budi mengatakan upaya mendorong kinerja asuransi perjalanan tidak cukup hanya bergantung pada segmen penerbangan.

Menurutnya, segmentasi pasar perlu diperluas ke perjalanan domestik non pesawat, seperti kereta api, kapal laut, bus antarkota, wisata keluarga, perjalanan dinas, event tourism, umrah, serta paket wisata melalui agen perjalanan dan platform digital.

Selain itu, Budi menilai produk asuransi perjalanan juga perlu makin relevan dengan kebutuhan konsumen. Misalnya, perlindungan atas pembatalan perjalanan, keterlambatan, kehilangan bagasi, kecelakaan, biaya medis darurat, evakuasi, hingga layanan assistance

"Dengan demikian, asuransi perjalanan tidak hanya diposisikan sebagai tambahan saat membeli tiket, tetapi sebagai bagian dari perlindungan mobilitas masyarakat," pungkas Budi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News