JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menunjuk PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) sebagai penanggung risiko tunggal dari kerugian asuransi pertanian. Mulai pekan ini, petani yang gagal panen bisa mendapatkan uang ganti rugi dari gagal panen. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dumoly Pardede mengatakan, manajemen Jasindo telah menyanggupi jika harus sendiri menanggung risiko kerugian asuransi pertanian. Di sisi lain, premi asuransi pertanian yang dikelola juga tidak besar sehingga tidak perlu ada konsorsium. "Jasindo telah memiliki kantor cabang yang tersebar merata di seluruh Indonesia sehingga tidak masalah nanti untuk klaim," kata Dumoly, Kamis (8/10). Pemerintah telah mencairkan dana premi asuransi pertanian sebesar Rp 150 miliar kepada Jasindo untuk melindungi satu juta hektare (ha) lahan petani di sepanjang tahun ini.
Petani tidak menanggung beban asuransi secara keseluruhan. Mereka hanya membayar premi sebesar Rp 30.000 per ha. Sementara, pemerintah akan memberikan subsidi pembayaran premi senilai Rp 150.000 per ha. Namun, tidak semua petani akan menikmati asuransi pertanian yang digagas oleh pemerintah ini. Hanya petani yang sudah tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) akan mendapatkan perlindungan.