JAKARTA. Asuransi pertanian yang seyogyanya dilaksanakan November diperkirakan kembali molor. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengembalikan draft anggaran asuransi pertanian kepada Kementerian Pertanian (Kemtan) dengan alasan tekhnis pencairan tidak sesuai dengan aturan pemerintah saat ini. Berdasarkan Undang Undang (UU) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang direncanakan berlaku November 2015 mendatang, dua poin dari implementasi yang dilakukan tahun ini adalah dimulainya asuransi pertanian dan Badan Ketahanan Pangan (BKP). Namun, khusus untuk asuransi pertanian dipastikan pelaksanaannya mundur. Sebab, Kemtan kembali menyusun aturan untuk proses pencairan anggaran asuransi pertanian. Alasan Kemenkeu mengembalikan draft anggaran asuransi pertanian terkendala aturan pemerintah. Pemerintah baru akan mencairkan anggaran jika pelaksanaan mulai dilakukan. Hal ini berbeda dengan bisnis asuransi yang menghendaki pembayaran premi di depan.
Asuransi pertanian terancam batal
JAKARTA. Asuransi pertanian yang seyogyanya dilaksanakan November diperkirakan kembali molor. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengembalikan draft anggaran asuransi pertanian kepada Kementerian Pertanian (Kemtan) dengan alasan tekhnis pencairan tidak sesuai dengan aturan pemerintah saat ini. Berdasarkan Undang Undang (UU) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang direncanakan berlaku November 2015 mendatang, dua poin dari implementasi yang dilakukan tahun ini adalah dimulainya asuransi pertanian dan Badan Ketahanan Pangan (BKP). Namun, khusus untuk asuransi pertanian dipastikan pelaksanaannya mundur. Sebab, Kemtan kembali menyusun aturan untuk proses pencairan anggaran asuransi pertanian. Alasan Kemenkeu mengembalikan draft anggaran asuransi pertanian terkendala aturan pemerintah. Pemerintah baru akan mencairkan anggaran jika pelaksanaan mulai dilakukan. Hal ini berbeda dengan bisnis asuransi yang menghendaki pembayaran premi di depan.