Jakarta. Pemerintah wacanakan pemberian asuransi bagi pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengangguran. Skema ini diberikan agar meringankan beban perekonomian pekerja yang terkena PHK. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, asuransi pengangguran rencananya akan diberikan dalam waktu dan jumlah tertentu selama dalam proses pencarian kerja baru. Meski belum dapat merinci skemanya, namun rencananya dana untuk program tersebut berasal dari APBN. "Skemanya untuk bantalan waktu tertentu dengan jumlah tertentu supaya orang bisa cari kerja tiga bulan, tidak berat ekonominya," kata bambang, Selasa (8/11).
Asuransi PHK direncanakan hanya sementara waktu
Jakarta. Pemerintah wacanakan pemberian asuransi bagi pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pengangguran. Skema ini diberikan agar meringankan beban perekonomian pekerja yang terkena PHK. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, asuransi pengangguran rencananya akan diberikan dalam waktu dan jumlah tertentu selama dalam proses pencarian kerja baru. Meski belum dapat merinci skemanya, namun rencananya dana untuk program tersebut berasal dari APBN. "Skemanya untuk bantalan waktu tertentu dengan jumlah tertentu supaya orang bisa cari kerja tiga bulan, tidak berat ekonominya," kata bambang, Selasa (8/11).