Asuransi pikir-pikir masuk repo



JAKARTA. Lahan investasi perusahaan asuransi bertambah. Salah satunya investasi di repo. Hanya saja, sejumlah perusahaan asuransi mengaku belum tertarik untuk berinvestasi di repo.

PT Asuransi Jiwasraya semisal, memilih fokus pada instrumen yang ada selama ini. "Sebab sudah menyesuaikan dengan asset liablility matched untuk 2017," terang Direktur Jiwasraya Hary Prasetyo, Rabu (11/1).

Meski memberikan banyak pilihan bagi perusahaan asuransi, namun penempatan investasi tetap harus memperhatikan kewajiban dalam periode tertentu. Hary mengakui bahwa di tahun ini perusahaannya berencana mengalihkan sejumlah dana di portofolio investasi. Namun, masih ada di keranjang investasi saham, reksadana, obligasi, deposito sampai properti.


Kalaupun ada pengalihan investasi hanya untuk memenuhi porsi investasi di surat utang negara (SUN) yang diwajibkan mencapai 30% dari total dana investasi. Sebab, porsi investasi SUN baru mencapai 10% dari total dana investasi yang dikelola perusahaan asuransi plat merah ini.

Makanya, switching ke instrumen obligasi pemerintah menjadi salah satu fokus investasi Jiwasraya. Perusahaan akan memanfaatkan relaksasi kewajiban SUN dengan membeli surat utang BUMN infrastruktur. "Kami pertimbangkan soal potensi yield yang bisa didapat," kata Hary.

Sementara, PT Capital Life Indonesia akan mempelajari investasi repo. Antony Japari, Direktur Utama Capital Life bilang, perusahaannya menerapkan aspek kehati-hatian dalam berinvestasi. Namun tetap mencari potensi instrumen-instrumen yang bisa memberikan imbal hasil sebaik mungkin. Perusahaan ini memang punya rencana untuk mengubah portofolio investasi.

Namun, penempatan di saham dan reksadana menjadi salah satu tujuan utama untuk menyeimbangkan kebutuhan jangka panjang. Hal ini sejalan dengan pertumbuhan jumlah pemegang polis.

Sebelumnya portofolio investasi Capital Life didominasi pada instrumen deposito dengan porsi 50%. Tren penurunan bunga deposito ikut mendorong niatan perseroan menggeser porsi investasi dari keranjang tersebut.

Seperti diketahui OJK mengizinkan perusahaan asuransi dan reasuransi menempatkan dana investasi di sejumlah keranjang baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini