JAKARTA. Pemerintah akan memperluas cakupan asuransi proyek alias surety bond untuk menjamin pekerjaan non konstruksi. Selama ini penerbitan surety bond untuk menjamin pekerjaan konstruksi seperti membangun gedung, jembatan, dan pabrik.Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Departemen Keuangan segera menerbitkan aturan surety bond untuk non konstruksi seperti pengadaan alat medis.Bakal beleid baru tersebut nantinya bisa dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau pun Peraturan Ketua Bapepam-LK. "Faktanya pasar memang membutuhkan surety bond untuk non konstruksi," kata Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata akhir pekan lalu kepada KONTAN.
Asuransi Proyek Buat Proyek non Konstruksi
JAKARTA. Pemerintah akan memperluas cakupan asuransi proyek alias surety bond untuk menjamin pekerjaan non konstruksi. Selama ini penerbitan surety bond untuk menjamin pekerjaan konstruksi seperti membangun gedung, jembatan, dan pabrik.Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Departemen Keuangan segera menerbitkan aturan surety bond untuk non konstruksi seperti pengadaan alat medis.Bakal beleid baru tersebut nantinya bisa dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan atau pun Peraturan Ketua Bapepam-LK. "Faktanya pasar memang membutuhkan surety bond untuk non konstruksi," kata Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata akhir pekan lalu kepada KONTAN.