JAKARTA. PT Asuransi Rama Satria Wibawa (Asuransi Rama) akan menaikkan batas minimal retensi 0,5% menjadi 1,5%. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas risiko yang ditanggung sesuai dengan aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kasmin Pasaribu, Direktur Keuangan Asuransi Rama mengatakan, langkah OJK menaikkan batas minimal retensi akan membuat underwriting perseroan lebih teliti dalam menjaga risiko. Perusahaan asuransi yang telah menetapkan batas minimal retensi sebesar 1,5% dari modal perusahaan dipastikan kemampuan membayar klaim ke nasabah dapat terjaga. "Kami akan tingkatkan jadi 1,5% karena sebelumnya 1%. Ini bagus agar tidak asal mengambil risiko hanya demi mengejar perolehan premi," kata Kasmin, Kamis (17/9) kemarin. Apalagi, klaim yang dicatat Asuransi Rama hingga Agustus telah melampaui rasio premi. Hingga Agustus 2015, klaim Asuransi Rama tercatat mencapai Rp 270 miliar. Namun perolehan preminya baru Rp 100 miliar. Sebagai informasi, retensi adalah kemampuan pertanggungan perusahaan asuransi. Kemampuan itu diwujudkan dalam bentuk pembayaran premi ke perusahaan reasuransi. Rencananya pada Oktober nanti OJK akan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) batas minimal retensi perusahaan asuransi dan reasuransi. POJK tersebut akan diikuti dengan surat edaran (SE) yang menetapkan angka minimal retensi sebesar 1,5% dari modal perusahaan. Januari 2016, aturan ini akan mulai diberlakukan.
Asuransi Rama akan naikkan retensi menjadi 1,5%
JAKARTA. PT Asuransi Rama Satria Wibawa (Asuransi Rama) akan menaikkan batas minimal retensi 0,5% menjadi 1,5%. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kualitas risiko yang ditanggung sesuai dengan aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kasmin Pasaribu, Direktur Keuangan Asuransi Rama mengatakan, langkah OJK menaikkan batas minimal retensi akan membuat underwriting perseroan lebih teliti dalam menjaga risiko. Perusahaan asuransi yang telah menetapkan batas minimal retensi sebesar 1,5% dari modal perusahaan dipastikan kemampuan membayar klaim ke nasabah dapat terjaga. "Kami akan tingkatkan jadi 1,5% karena sebelumnya 1%. Ini bagus agar tidak asal mengambil risiko hanya demi mengejar perolehan premi," kata Kasmin, Kamis (17/9) kemarin. Apalagi, klaim yang dicatat Asuransi Rama hingga Agustus telah melampaui rasio premi. Hingga Agustus 2015, klaim Asuransi Rama tercatat mencapai Rp 270 miliar. Namun perolehan preminya baru Rp 100 miliar. Sebagai informasi, retensi adalah kemampuan pertanggungan perusahaan asuransi. Kemampuan itu diwujudkan dalam bentuk pembayaran premi ke perusahaan reasuransi. Rencananya pada Oktober nanti OJK akan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) batas minimal retensi perusahaan asuransi dan reasuransi. POJK tersebut akan diikuti dengan surat edaran (SE) yang menetapkan angka minimal retensi sebesar 1,5% dari modal perusahaan. Januari 2016, aturan ini akan mulai diberlakukan.