Asuransi sambut rencana pool fund reasuransi



JAKARTA. Industri asuransi menyambut hangat rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk pool fund merger reasuransi. Pelaku industri menilai, rencana regulator tersebut sebagai salah satu strategi jitu untuk memperbesar retensi asuransi (kapasitas risiko yang ditahan di dalam negeri).

Aviantono Yudihariadi, Anggota Departemen Statistik Asosiasi Asuransi Umum Indonesia menyebut, pool fund akan menjadi wadah yang mampu menampung risiko-risiko menengah dan sebagian risiko besar di bisnis asuransi. “Karena berarti permodalannya cukup kuat,” pungkasnya kepada KONTAN, kemarin.

Namun, Aviantono mengingatkan, prinsip berbagi risiko harus tetap berjalan, meski nantinya pool fund merger reasuransi terbentuk. Premi dari lini usaha asuransi dengan risiko besar (giant risk) tetap dibagi ke reasuransi luar negeri demi menyebar risiko agar tidak terkonsentrasi di dalam negeri kalau risiko yang dikhawatirkan nantinya terjadi.


Pasalnya, risiko-risiko besar memiliki pertanggungan di atas US$ 300 juta. Itu pun baru dari satu kejadian. Tak terbayang jika risikonya terjadi untuk beberapa pertanggungan. “Jangan sampai ketika terjadi risiko, reasuransi di dalam negeri malah kewalahan untuk membayar klaim. Coba belajar dari pengalaman gempa di Padang,” terang dia.

Sebelumnya, OJK menggaungkan niatnya membentuk pool fund merger reasuransi. Dengan setoran modal bersama, regulator berniat memperbesar retensi di dalam negeri. Tidak cuma dari perusahaan asuransi saja, regulator bahkan berencana mengajak sektor keuangan lainnya untuk ikut serta, seperti perbankan, lembaga pembiayaan dan dana pensiun.

Nah, kalau industri asuransi saja yang membentuk pool fund itu mungkin ya. Seperti Maipark dimiliki oleh seluruh perusahaan asuransi umum. Tetapi, kalau seluruh sektor keuangan, dilihat dulu apakah aturannya memungkinkan,” imbuh Aviantono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia