JAKARTA. Rencana Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengizinkan perusahaan penjaminan terjun ke bisnis surety bond, tidak menciutkan nyali industri perasuransian. Industri asuransi umum yang lebih dahulu memasarkan produk ini mengaku siap bersaing. Maklum, potensi pasar di bisnis ini terbilang masih besar. Surety bond merupakan produk asuransi yang menjamin kelangsungan/keberhasilan suatu proyek alias tender dalam sebuah perjanjian tertentu. Selama ini, hanya industri asuransi yang mengelola produk ini. Namun, melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 222/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit, Bapepam-LK akan membuka pintu bisnis surety bond. Revisi aturan ini juga bakal menurunkan permodalan perusahaan penjaminan, dari Rp 75 miliar menjadi Rp 25 miliar. Kini, revisi itu masih menunggu persetujuan Menteri Keuangan.
Asuransi siap bersaing dengan perusahaan penjaminan di surety bond
JAKARTA. Rencana Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengizinkan perusahaan penjaminan terjun ke bisnis surety bond, tidak menciutkan nyali industri perasuransian. Industri asuransi umum yang lebih dahulu memasarkan produk ini mengaku siap bersaing. Maklum, potensi pasar di bisnis ini terbilang masih besar. Surety bond merupakan produk asuransi yang menjamin kelangsungan/keberhasilan suatu proyek alias tender dalam sebuah perjanjian tertentu. Selama ini, hanya industri asuransi yang mengelola produk ini. Namun, melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 222/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit, Bapepam-LK akan membuka pintu bisnis surety bond. Revisi aturan ini juga bakal menurunkan permodalan perusahaan penjaminan, dari Rp 75 miliar menjadi Rp 25 miliar. Kini, revisi itu masih menunggu persetujuan Menteri Keuangan.