KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi Sinar Mas bayar klaim Asuransi Property All Risks sebesar Rp 20,62 miliar kepada PT Octa Utama yang gudangnya mengalami kebakaran. Pembayaran klaim telah dilakukan pada 8 Februari 2023. Direktur Asuransi Sinar Mas I Ketut P Swastika mengatakan, pembayaran klaim kali ini kembali menunjukkan bahwa Asuransi Sinar Mas tetap konsisten dengan komitmennya untuk membayar klaim dengan tepat waktu dan sesuai kontrak. Ketut menambahkan, kecepatan pembayaran klaim telah menjadi komitmen Asuransi Sinar Mas. Pembayaran klaim Asuransi Sinar Mas telah dibuktikan dalam berbagai peristiwa penting seperti klaim gempa Yogyakarta tahun 2006, gempa Padang 2009, klaim gempa Palu 2018, klaim banjir awal tahun 2020 dan klaim gempa Sulbar Januari 2021.
Asuransi Sinar Mas Bayar Klaim Asuransi Property All Risks Sebesar Rp 20,6 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi Sinar Mas bayar klaim Asuransi Property All Risks sebesar Rp 20,62 miliar kepada PT Octa Utama yang gudangnya mengalami kebakaran. Pembayaran klaim telah dilakukan pada 8 Februari 2023. Direktur Asuransi Sinar Mas I Ketut P Swastika mengatakan, pembayaran klaim kali ini kembali menunjukkan bahwa Asuransi Sinar Mas tetap konsisten dengan komitmennya untuk membayar klaim dengan tepat waktu dan sesuai kontrak. Ketut menambahkan, kecepatan pembayaran klaim telah menjadi komitmen Asuransi Sinar Mas. Pembayaran klaim Asuransi Sinar Mas telah dibuktikan dalam berbagai peristiwa penting seperti klaim gempa Yogyakarta tahun 2006, gempa Padang 2009, klaim gempa Palu 2018, klaim banjir awal tahun 2020 dan klaim gempa Sulbar Januari 2021.