KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat salah satu ketentuan berupa pembentukan Medical Advisory Board atau Dewan Penasihat Medis. PT Asuransi Sinar Mas menyatakan sudah membentuk Dewan Penasihat Medis (DPM) atau Medical Advisory Board (MAB) secara mandiri. Direktur Asuransi Sinar Mas Dumasi Samosir menjelaskan salah satu pertimbangan membentuk MAB secara mandiri karena unsur biaya. Dumasi menerangkan apabila perusahaan memilih untuk menggunakan MAB dari pihak luar, tentu ada biaya lebih yang harus dikeluarkan. Selain itu, dia bilang ekosistem asuransi kesehatan di Asuransi Sinar Mas juga sudah terbentuk sebelum keluarnya POJK 36/2026, sehingga hanya tinggal menggabungkan saja.
Asuransi Sinar Mas Bentuk Medical Advisory Board Secara Mandiri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan dan berlaku 3 bulan usai diundangkan pada 22 Desember 2025. Dalam POJK tersebut, terdapat salah satu ketentuan berupa pembentukan Medical Advisory Board atau Dewan Penasihat Medis. PT Asuransi Sinar Mas menyatakan sudah membentuk Dewan Penasihat Medis (DPM) atau Medical Advisory Board (MAB) secara mandiri. Direktur Asuransi Sinar Mas Dumasi Samosir menjelaskan salah satu pertimbangan membentuk MAB secara mandiri karena unsur biaya. Dumasi menerangkan apabila perusahaan memilih untuk menggunakan MAB dari pihak luar, tentu ada biaya lebih yang harus dikeluarkan. Selain itu, dia bilang ekosistem asuransi kesehatan di Asuransi Sinar Mas juga sudah terbentuk sebelum keluarnya POJK 36/2026, sehingga hanya tinggal menggabungkan saja.
TAG: