KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama pada 2026 dan tahap kedua pada 2028. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. PT Asuransi Sinar Mas menilai adanya ketentuan ekuitas minimum akan memberikan dampak positif bagi industri perasuransian. Direktur Asuransi Sinar Mas Dumasi Samosir mengatakan, ekuitas yang mumpuni begitu diperlukan perusahaan asuransi untuk menjalankan bisnis.
Baca Juga: Transaksi Reksadana KB Bank Melonjak 48% pada Kuartal III 2026 "Keberadaan perusahaan memang akan sangat ditentukan oleh besarnya modal. Jadi, kalau modalnya mencukupi, tentu akan lebih leluasa untuk menjual produk-produk," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). Dumasi menyebut adanya ketentuan ekuitas minimum juga diperlukan untuk menyehatkan dan menguatkan industri perasuransian ke depannya. Dia bilang, memang kemungkinan ketentuan itu akan menjadi tantangan bagi perusahaan asuransi yang sehat, tetapi memiliki modal kecil. "Memang menjadi tantangan bagi perusahaan yang sehat, tetapi kecil. OJK juga mungkin melihat tantangan ke depannya," tuturnya. Lebih lanjut, Dumasi menerangkan Asuransi Sinar Mas sejauh ini sudah memenuhi ketentuan untuk ekuitas minimum pada 2026 dan 2028. Dia juga meyakini semua anak usaha yang di bawah Asuransi Sinar Mas bisa mengikuti jejak perusahaan.
Baca Juga: Aset Reksadana Tumbuh 50%, Ini Strategi BCA Bidik Investor Baru "Sudah, bahkan nanti anak-anak usaha kami juga yakin akan mencapai modal minimum pada 2028, kalau 2026 semuanya pasti," ujarnya. Berdasarkan laporan keuangan perusahaan di situs resmi, Asuransi Sinar Mas mencatatkan total ekuitas sebesar Rp 7,98 triliun per September 2026, atau meningkat 26,67% secara
Year on Year (YoY). Asal tahu saja, peningkatan ekuitas tahap pertama untuk 2026, perusahaan asuransi wajib memenuhi aturan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar. Aturan ekuitas minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026. Pada tahap kedua 2028, regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya paling lambat pada 31 Desember 2028.
Pengelompokan perusahaan perasuransian terbagi menjadi dua, yakni Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2. Bagi perusahaan asuransi konvensional yang tergolong dalam KPPE 1 wajib punya ekuitas paling mini Rp 500 miliar dan golongan KPPE 2 harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun.
Baca Juga: Tokio Marine Sebut Perkembangan Data Center Bisa Jadi Peluang bagi Industri Asuransi Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News