KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi jiwa masih punya pekerjaan rumah untuk memenuhi aturan soal penempatan investasi di surat utang negara (SUN). Industri asuransi jiwa masih kesulitan memenuhi ketentuan minimal investasi di SUN. Menilik data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai Agustus 2017, pelaku industri asuransi jiwa menempatkan dana sebesar Rp 63,08 triliun di SUN. Jumlah ini baru setara dengan 14,8% dari keseluruhan dana investasi yang sebesar Rp 423,95 triliun. Padahal sampai tutup tahun, porsi minimal investasi di SUN setidaknya harus mencapai 30%. Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim mengatakan, pelaku usaha sudah berupaya memenuhi ketentuan ini. Namun masih ada masalah klasik yang membayangi pelaku industri untuk menggenjot investasi di instrumen ini.
Asuransi sulit memenuhi batas investasi SUN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi jiwa masih punya pekerjaan rumah untuk memenuhi aturan soal penempatan investasi di surat utang negara (SUN). Industri asuransi jiwa masih kesulitan memenuhi ketentuan minimal investasi di SUN. Menilik data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sampai Agustus 2017, pelaku industri asuransi jiwa menempatkan dana sebesar Rp 63,08 triliun di SUN. Jumlah ini baru setara dengan 14,8% dari keseluruhan dana investasi yang sebesar Rp 423,95 triliun. Padahal sampai tutup tahun, porsi minimal investasi di SUN setidaknya harus mencapai 30%. Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim mengatakan, pelaku usaha sudah berupaya memenuhi ketentuan ini. Namun masih ada masalah klasik yang membayangi pelaku industri untuk menggenjot investasi di instrumen ini.