JAKARTA. PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) melalui Asuransi syariah Adira mengenalkan akad baru yakni wakalah bil ujroh. "Dengan akad ini, maka bagi hasil di akhir periode akan lebih tinggi. Apabila nasabah tidak klaim," jelas Bimo Kustoro, Sharia Division Head Adira Insurance pada rilis yang diterima Kontan hari ini (16/8). Akad wakalah bil ujroh memecah perolehan premi menjadi 2 bagian. Pertama ke dalam dana ujroh yang dipergunakan untuk operasional perusahaan. Kedua, dana tabarru yang digunakan untuk pengelolaan risiko atau klaim asuransi. Nah, untuk porsinya tergantung dari jenis produk asuransinya.
Asuransi Syariah Adira mengenalkan akad baru
JAKARTA. PT Asuransi Adira Dinamika (Adira Insurance) melalui Asuransi syariah Adira mengenalkan akad baru yakni wakalah bil ujroh. "Dengan akad ini, maka bagi hasil di akhir periode akan lebih tinggi. Apabila nasabah tidak klaim," jelas Bimo Kustoro, Sharia Division Head Adira Insurance pada rilis yang diterima Kontan hari ini (16/8). Akad wakalah bil ujroh memecah perolehan premi menjadi 2 bagian. Pertama ke dalam dana ujroh yang dipergunakan untuk operasional perusahaan. Kedua, dana tabarru yang digunakan untuk pengelolaan risiko atau klaim asuransi. Nah, untuk porsinya tergantung dari jenis produk asuransinya.