Asuransi syariah belum penuhi investasi SBSN



JAKARTA. Jelang akhir tahun, para pelaku usaha asuransi belum memenuhi kewajiban menyimpan dana di surat utang negara. Tak hanya pelaku usaha asuransi konvensional industri asuransi syariah pun merasa kesulitan memenuhi kewajiban dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman mengakui, selisih antara porsi investasi sudah dimiliki di surat berharga syariah negara (SBSN) dengan batas minimal yang disyaratkan tahun ini masih cukup besar.

Dalam POJK No.1/2016, sampai akhir Desember 2016 perusahaan asuransi umum syariah harus menempatkan 10% dana investasi di SBSN. Sementara di asuransi jiwa syariah, syarat minimalnya adalah 20%. Namun per September 2016, realisasinya masih minim.


"Secara gabungan realisasinya baru sekitar 8,2%," kata Erwin.

Per akhir kuartal III-2016, total dana investasi di industri asuransi syariah mencapai Rp 28,7 triliun. Dari jumlah tersebut yang berhasil diparkir di SBSN baru Rp 2,3 triliun. Bila dijabarkan, sudah Rp 2 triliun dari total dana investasi asuransi jiwa syariah sebesar Rp 24,2 triliun yang disimpan di SBSN.

Sementara dari total investasi Rp 3 triliun milik asuransi umum syariah, yangparkir di SBSN cuma senilai Rp 277 miliar. Masalah pasokan masih menjadi kendala. Dengan jumlah SBSN terbatas, pelaku usaha pun kesulitan menggenjot investasi di keranjang tersebut.

Karena keterbatasan ini, Erwin menyebut, tantangan pemenuhan SBSN berbeda di tiap perusahaan bergantung pada besarnya aset investasi yang dimiliki. Perusahaan dengan aset relatif kecil lebih mudah memenuhi aturan.

Sedangkan perusahaan dengan aset investasi yang lebih besar harus bekerja lebih keras. "Karena jumlah SBSN harus mereka penuhi juga lebih besar," ungkap Erwin.

Menurut dia, jomplangnya pemenuhan investasi di SBSN bukan karena pelaku usaha kurang minat menempatkan dana. Pasalnya berinvestasi di instrumen ini punya keuntungan sendiri.

Sukuk negara lebih aman ketimbang berinvestasi di keranjang lain seperti saham syariah dan reksadana syariah. Selain itu, tiap bulan pelaku usaha bisa meraih imbal secara riil. Karena itu, dia bilang, setiap perusahaan masih berupaya memenuhi aturan tersebut sampai akhir 2016. Meski diharapkan ada bantuan dari pemerintah dengan merilis lebih banyak sukuk agar bisa diserap industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie