JAKARTA. Jelang akhir tahun, para pelaku usaha asuransi belum memenuhi kewajiban menyimpan dana di surat utang negara. Tak hanya pelaku usaha asuransi konvensional industri asuransi syariah pun merasa kesulitan memenuhi kewajiban dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman mengakui, selisih antara porsi investasi sudah dimiliki di surat berharga syariah negara (SBSN) dengan batas minimal yang disyaratkan tahun ini masih cukup besar. Dalam POJK No.1/2016, sampai akhir Desember 2016 perusahaan asuransi umum syariah harus menempatkan 10% dana investasi di SBSN. Sementara di asuransi jiwa syariah, syarat minimalnya adalah 20%. Namun per September 2016, realisasinya masih minim.
Asuransi syariah belum penuhi investasi SBSN
JAKARTA. Jelang akhir tahun, para pelaku usaha asuransi belum memenuhi kewajiban menyimpan dana di surat utang negara. Tak hanya pelaku usaha asuransi konvensional industri asuransi syariah pun merasa kesulitan memenuhi kewajiban dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin Noekman mengakui, selisih antara porsi investasi sudah dimiliki di surat berharga syariah negara (SBSN) dengan batas minimal yang disyaratkan tahun ini masih cukup besar. Dalam POJK No.1/2016, sampai akhir Desember 2016 perusahaan asuransi umum syariah harus menempatkan 10% dana investasi di SBSN. Sementara di asuransi jiwa syariah, syarat minimalnya adalah 20%. Namun per September 2016, realisasinya masih minim.