Asuransi syariah sertifikasi agen



Jakarta. Pertumbuhan industri asuransi yang cukup menggembirakan menyebabkan asuransi syariah makin berbenah diri. Demi meningkatkan kualitas agen, Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) dan Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menandatangani nota kesepahaman kerja sama sertifikasi agen asuransi syariah.

Ketua AASI Shaifie Zein mengakui, salah satu kelemahan industri asuransi syariah adalah kualitas sumber daya manusia. "Kami ingin memastikan, orang-orang yang berhubungan dengan masyarakat, yakni agen, mengerti benar mengenai asuransi syariah. Mereka harus disertifikasi agar memiliki satu pemahaman tentang produk, akad, dan lainnya," kata Shaifie kepada KONTAN, Kamis (21/7).

Shaifie menilai, AAJI merupakan mitra yang pas, karena memiliki kapasitas memadai dalam hal web based untuk menggelar sertifikasi agen asuransi syariah. AASI memberikan waktu hingga akhir tahun ini supaya para agen memiliki lisensi. "Mulai 2012, seluruh agen yang menjual produk syariah harus memiliki lisensi," imbuhnya.


Ia mengaku, tidak tahu pasti berapa jumlah agen yang memasarkan produk syariah. Maklum, masih banyak perusahaan menjadikan asuransi syariah sebagai unit usaha. Alhasil, data agen yang memasarkan produk syariah masih dicampur dengan asuransi konvensional.

Ia berharap, ke depan, akan ada pemisahan database, sehingga bisa mengetahui berapa persisnya jumlah agen asuransi syariah yang harus mengikuti ujian sertifikasi.

Secara teknis, sertifikasi tak hanya mencakup asuransi syariah, tapi juga dasar asuransi konvensional. Mereka akan mendapatkan dua sertifikasi, yaitu konvensional dan syariah. Biaya sertifikasi Rp 375.000 per orang.

Idealnya bertahap

Bagi para agen yang sudah mengikuti sertifikasi asuransi konvensional, boleh mengambil lanjutan sertifikasi asuransi syariah. Tapi, bagi para agen yang belum pernah mengikuti ujian, harus mengambil paket lengkap. "Meskipun dalam banyak hal ada kesamaan antara asuransi syariah dan konvensional, tapi ada beberapa hal di asuransi syariah yang berbeda," terangnya.

Kepala Divisi Asuransi Sun Life Financial, Srikandi Utami, mengatakan bahwa pihaknya setuju adanya pengadaan lisensi para agen asuransi syariah. Sebab, sebelumnya masing-masing perusahaan berjalan sendiri dalam mensertifikasi agen.

Berbeda dengan Srikandi, Presiden Direktur Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife), Nelly Husnayati, meragukan batasan waktu enam bulan itu cukup untuk mensertifikasi seluruh agen asuransi syariah. "Idealnya, sertifikasi dilakukan secara bertahap," ujar Nelly.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Edy Can