KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Takaful Umum mendukung rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerapkan program asuransi wajib bencana, seiring tingginya eksposur risiko bencana di Indonesia. Presiden Direktur Asuransi Takaful Umum, Ihrom Bayu Aji menjelaskan bahwa pembentukan skema asuransi wajib bencana ini menjadi pekerjaan rumah bersama bagi industri asuransi dan pemerintah. “Karena negara kita bisa dikatakan wilayah yang rawan bencana, tentunya harus segera dibentuk konsorsium asuransi bencana," kata Ihrom kepada Kontan, Jumat (19/12/2025).
Baca Juga: Asuransi Bintang (ASBI) Sebut Dampak Klaim Bencana Sumatera dan Aceh Terkendali Ia menjelaskan, saat ini produk perlindungan bencana di perusahaan asuransi masih terbatas, umumnya berupa perluasan dari produk yang sudah ada seperti asuransi kebakaran, kendaraan bermotor, maupun asuransi kecelakaan diri. Menurutnya, pengembangan produk asuransi bencana ke depan perlu dikaji lebih lanjut secara kolektif oleh asosiasi dan pemerintah agar cakupan perlindungannya lebih komprehensif. Dari sisi prospek bisnis, Ihrom menilai potensi asuransi bencana cukup besar. Namun, pengelolaan risiko menjadi faktor utama yang harus diperhatikan industri. “Potensinya besar, dengan catatan penetapan premi harus memadai dan sebanding dengan risiko bencana yang dihadapi,” ujarnya. Adapun tantangan utama yang dihadapi industri, lanjut Ihrom, terletak pada perhitungan premi dan peningkatan risiko bencana ke depan. Ia menilai kondisi lingkungan yang memburuk serta kebijakan dan regulasi terkait ekosistem turut mempengaruhi peningkatan risiko dan dampak bencana, sehingga menuntut kehati-hatian industri dalam penyediaan produk asuransi bencana. Sebelumnya, OJK menilai Indonesia membutuhkan program asuransi wajib bencana lantaran memiliki eksposur risiko bencana yang sangat tinggi.
Baca Juga: Asuransi Wajib Bencana Dinilai Perlu Segera Diterapkan, Ini Alasannya Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan hal itu mengingat eksposur risiko bencana di Indonesia sangat tinggi. Sebagai pengingat, sepanjang tahun ini saja terdapat beberapa bencana alam yang terjadi, seperti bencana banjir besar di Bali dan Sumatra. "Indonesia tentunya membutuhkan skema asuransi wajib bencana, karena eksposur risiko bencana di Indonesia sangat tinggi dengan kondisi geografis yang berada di
ring of fire," ucapnya saat konferensi pers RDK OJK, Kamis (11/12/2025).
Lebih lanjut, Ogi menjelaskan definisi bencana alam atau
natural catastrophe sangat luas. Untuk Indonesia sendiri, secara perlindungan risiko terdapat kelompok yang mencakup gempa bumi, erupsi gunung berapi dan tsunami. Selain itu, ada kelompok
typhoon, storm, flood, water damage, bisa juga
wildfire, atau bencana alam lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News