JAKARTA. Keinginan konsorsium asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI) mengurangi pertanggungan risiko terus berlanjut. Kabarnya, Tim Review Konsorsium Asuransi TKI sudah mendapatkan hasil pertanggungan risiko yang seharusnya ditanggung perasuransian. Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 1/2012, konsorsium asuransi TKI wajib bertanggung jawab atas 13 risiko (lihat tabel). Tarif premi Rp 400.000. Sumber KONTAN bercerita, tarif premi tersebut terlalu murah untuk ke-13 risiko, serta tak memperhatikan perhitungan dan analisis aktuaria. Padahal TKI menghadapi risiko yang berbeda-beda, tergantung jenis pekerjaan dan wilayah penempatan.
Asuransi TKI hanya jamin enam risiko
JAKARTA. Keinginan konsorsium asuransi tenaga kerja Indonesia (TKI) mengurangi pertanggungan risiko terus berlanjut. Kabarnya, Tim Review Konsorsium Asuransi TKI sudah mendapatkan hasil pertanggungan risiko yang seharusnya ditanggung perasuransian. Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 1/2012, konsorsium asuransi TKI wajib bertanggung jawab atas 13 risiko (lihat tabel). Tarif premi Rp 400.000. Sumber KONTAN bercerita, tarif premi tersebut terlalu murah untuk ke-13 risiko, serta tak memperhatikan perhitungan dan analisis aktuaria. Padahal TKI menghadapi risiko yang berbeda-beda, tergantung jenis pekerjaan dan wilayah penempatan.