JAKARTA. Pengamat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menilai kebijakan pemerintah untuk melakukan penunjukan terhadap konsorsium asuransi TKI belum bisa memberikan jawaban terhadap masalah TKI. Hal ini disebabkan karena banyaknya hambatan bagi TKI dalam melakukan pencairan klaim asuransi. Divisi Advokasi Perwakilan Migrant Care Nur Hasono mengatakan selama ini kebijakan pemerintah dengan penunjukan langsung asuransi yang menangani Tenaga Kerja Indonesia (TKI) belum bisa memberikan jawaban atas segala masalah TKI yang muncul. Pasalnya, pembayaran klaim TKI sulit dicairkan 100% karena adanya hambatan dari dokumen-dokumen yang menyulitkan TKI. "Biasanya untuk mengajukan klaim para TKI harus dibebani dengan dokumen seperti surat penempatan, surat keterangan dari KBRI, di mana bila prosedur ini belum dipenuhi maka asuransi enggan membayar klaim secara penuh," ujarnya. Selain itu, lanjut Nur, kebijakan pemerintah yang mewajibkan Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) untuk mengasuransikan TKI sebelum diberangkatkan, malah membuat masalah buat TKI dalam melakukan klaim. Sebab pemegang polis bukan TKI tetapi PJKTKI. PJTKI di satu sisi tidak mengerti tentang konsep asuransi dan di sisi lain TKI banyak yang tidak tahu bila mereka diasuransikan. Nur menambahkan kebijakan pemerintah dengan mekanisme penunjukan langsung asuransi untuk TKI juga rawan terhadap kegiatan kolusi, korupsi dan nepotisme bahkan adanya tawar-menawar dan lobi-lobi. Seharusnya pelaksanaan asuransi TKI dibebaskan saja bukan melakukan penunjukan langsung. "Apalagi saat ini konsorsium asuransi yang terpilih bukan asuransi yang baik kinerjanya," ujarnya. Nur menyarankan, masalah asuransi TKI dimasukkan dalam Undang-Undang Jaminan sosial sehingga nantinya ada sebuah lembaga asuransi sosial seperti Jamsostek yang mengurusi masalah TKI di luar negeri dan perlindungan asuransinya bisa berupa asuransi kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT) dan asuransi kematian. "Dengan dimasukkannya masalah asuransi TKI ini pada pemerintah punya kewajiban untuk melakukan kerja sama dengan negara tujuan TKI untuk meminta mereka mengasuransikan TKI Indonesia," ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengatakan saat ini Jamsostek belum bisa melakukan pelayanan asuransi kepada TKI karena dalam UU Jamsostek pelayanan kepada TKI tidak diatur. "Idealnya memang Jamsostek yang melakukan hal tersebut, namun hal ini harus ada perubahan pada aturan SJSN. Hal ini bisa saja terjadi karena penunjukan asuransi TKI waktunya hanya 2 tahun sekali dan dipilih lagi," ujarnya. Jumhur menambahkan penunjukan konsorsium untuk asuransi TKI sudah ideal karena asuransi tersebut akan lebih konsentrasi dalam memberikan pelayanan kepada asuransi ketimbang dibebaskan semua asuransi memberikan pelayanan kepada TKI. Dengan adanya konsorsium tersebut maka perusahaan asuransi yang ditunjuk akan semakin meningkatkan infrastruktur perusahaannya yang bersumber dari keuntungan dari asuransi TKI guna melayani TKI secara maksimal."Pemerintah sudah menyiapkan berbagai guides bagi asuransi TKI tersebut sehingga mereka tidak boleh setengah-setengah dalam menjalankan kewajiban dan pelayanannya," tukasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Asuransi TKI harus dimasukkan dalam UU Jamsos
JAKARTA. Pengamat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) menilai kebijakan pemerintah untuk melakukan penunjukan terhadap konsorsium asuransi TKI belum bisa memberikan jawaban terhadap masalah TKI. Hal ini disebabkan karena banyaknya hambatan bagi TKI dalam melakukan pencairan klaim asuransi. Divisi Advokasi Perwakilan Migrant Care Nur Hasono mengatakan selama ini kebijakan pemerintah dengan penunjukan langsung asuransi yang menangani Tenaga Kerja Indonesia (TKI) belum bisa memberikan jawaban atas segala masalah TKI yang muncul. Pasalnya, pembayaran klaim TKI sulit dicairkan 100% karena adanya hambatan dari dokumen-dokumen yang menyulitkan TKI. "Biasanya untuk mengajukan klaim para TKI harus dibebani dengan dokumen seperti surat penempatan, surat keterangan dari KBRI, di mana bila prosedur ini belum dipenuhi maka asuransi enggan membayar klaim secara penuh," ujarnya. Selain itu, lanjut Nur, kebijakan pemerintah yang mewajibkan Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) untuk mengasuransikan TKI sebelum diberangkatkan, malah membuat masalah buat TKI dalam melakukan klaim. Sebab pemegang polis bukan TKI tetapi PJKTKI. PJTKI di satu sisi tidak mengerti tentang konsep asuransi dan di sisi lain TKI banyak yang tidak tahu bila mereka diasuransikan. Nur menambahkan kebijakan pemerintah dengan mekanisme penunjukan langsung asuransi untuk TKI juga rawan terhadap kegiatan kolusi, korupsi dan nepotisme bahkan adanya tawar-menawar dan lobi-lobi. Seharusnya pelaksanaan asuransi TKI dibebaskan saja bukan melakukan penunjukan langsung. "Apalagi saat ini konsorsium asuransi yang terpilih bukan asuransi yang baik kinerjanya," ujarnya. Nur menyarankan, masalah asuransi TKI dimasukkan dalam Undang-Undang Jaminan sosial sehingga nantinya ada sebuah lembaga asuransi sosial seperti Jamsostek yang mengurusi masalah TKI di luar negeri dan perlindungan asuransinya bisa berupa asuransi kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT) dan asuransi kematian. "Dengan dimasukkannya masalah asuransi TKI ini pada pemerintah punya kewajiban untuk melakukan kerja sama dengan negara tujuan TKI untuk meminta mereka mengasuransikan TKI Indonesia," ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengatakan saat ini Jamsostek belum bisa melakukan pelayanan asuransi kepada TKI karena dalam UU Jamsostek pelayanan kepada TKI tidak diatur. "Idealnya memang Jamsostek yang melakukan hal tersebut, namun hal ini harus ada perubahan pada aturan SJSN. Hal ini bisa saja terjadi karena penunjukan asuransi TKI waktunya hanya 2 tahun sekali dan dipilih lagi," ujarnya. Jumhur menambahkan penunjukan konsorsium untuk asuransi TKI sudah ideal karena asuransi tersebut akan lebih konsentrasi dalam memberikan pelayanan kepada asuransi ketimbang dibebaskan semua asuransi memberikan pelayanan kepada TKI. Dengan adanya konsorsium tersebut maka perusahaan asuransi yang ditunjuk akan semakin meningkatkan infrastruktur perusahaannya yang bersumber dari keuntungan dari asuransi TKI guna melayani TKI secara maksimal."Pemerintah sudah menyiapkan berbagai guides bagi asuransi TKI tersebut sehingga mereka tidak boleh setengah-setengah dalam menjalankan kewajiban dan pelayanannya," tukasnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News