Asuransi TKI masuk RUU baru



JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) terus digodok. Salah satu poin penting yang akan diatur dalam beleid ini soal asuransi TKI. Selama ini, konsep dan implementasi asuransi TKI tidak jelas sehingga banyak merugikan hak-hak para pejuang devisa negara itu.

RUU Perlindungan TKI merupakan revisi terhadap UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, yang dianggap lemah dalam menjamin kepastian dan perlindungan hukum kepada TKI, termasuk soal perlindungan asuransi.

Poempida Hidayatullah, anggota Pansus RUU Perlindungan TKI mengatakan, sebenarnya ketentuan asuransi TKI sudah tercamtum dalam pasal 68 UU Nomor 39/2004. Dalam pasal itu disebutkan, setiap penempatan wajib mengikutsertakan TKI menjadi peserta program asuransi.


Tapi, dalam implementasinya, asuransi TKI ini banyak bermasalah sehingga merugikan pekerja. "Makanya, nanti dalam RUU Perlindungan TKI harus ada mekanisme asuransi yang jelas sehingga bisa memberikan jaminan perlindungan," ujar Poempida.

Ia mencontohkan, mekanisme ex gratia di asuransi TKI yaitu kewajiban perusahaan asuransi membayarkan klaim yang sebenarnya bukan merupakan tanggungan asuransi. Meski ada mekanisme semacam itu, faktanya, TKI kesulitan ketika mengajukan klaim asuransi meski persyaratannya sudah memenuhi ketentuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan