Asuransi Tri Pakarta raih peringkat idA- dari Pefindo



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memberikan peringkat idA- kepada PT Asuransi Tri Pakarta (TRIPA) untuk kondisi kekuatan keuangan. Prospek untuk peringkat tersebut adalah stabil.

Berdasarkan penilaian Pefindo, penyedia asuransi dengan peringkat idA memiliki karakteristik keamanan finansial yang kuat dibandingkan dengan perusahaan lain di Indonesia.  Namun, agak lebih mungkin terpengaruh oleh kondisi bisnis yang merugikan daripada penyedia asuransi dengan peringkat yang lebih tinggi,

“Tanda minusnya menunjukkan bahwa peringkat tersebut relatif lemah dalam kategorinya,” ” ujar Pefindo dalam laporannya dikutip Minggu (16/1).


Peringkat tersebut mencerminkan bisnis TRIPA yang kuat di ceruk pasar PT Bank Negara Indonesia Tbk dengan kebijakan investasi yang konservatif dan profil kapitalisasi yang kuat. Meskipun, peringkat tersebut dibatasi oleh operasional yang sederhana kinerja dan persaingan yang ketat di industri asuransi umum.

Baca Juga: Asuransi Jasindo Berpartisipasi dalam Program Makmur BUMN

Adapun, peringkat dapat dinaikkan jika TRIPA menunjukkan peningkatan yang konsisten dalam posisi bisnis dan indikator keuangan, khususnya kinerja operasi dan profil likuiditasnya. Sebaliknya, peringkat bisa turun jika posisi bisnisnya di ceruk pasar melemah secara signifikan, dan kinerja operasi serta likuiditasnya memburuk secara nyata.

Sekadar informasi, TRIPA adalah perusahaan asuransi umum yang didirikan pada tahun 1978 dan menawarkan berbagai macam produk, termasuk asuransi kebakaran, kendaraan bermotor, marine cargo, engineering, marine hull, surety bond, dan kecelakaan diri. 

Saat ini, mereka memiliki 521 karyawan dan 17 kantor cabang (termasuk satu kantor syariah). Per 30 September 2021, 63% sahamnya dimiliki oleh Yayasan Dana Pensiun Bank Negara Indonesia (Dana Pensiun BNI), 25% oleh PT Asuransi Wahana Tata, dan 12% oleh PT Tri Handayani Utama, anak perusahaan Dana Pensiun BNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi