JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri akhirnya bisa bernafas lega setelah para pemegang saham siap merealisasikan tambahan modal bagi perusahaan. Dengan suntikan modal ini, Tugu Mandiri bisa memenuhi ketentuan permodalan minimum seperti tertuang dalam PP 81/2008 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang mewajibkan seluruh perusahaan asuransi minimal memiliki modal disetor Rp 100 miliar. Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk, Agung Nugroho mengatakan, rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), Rabu (17/9), memutuskan penambahan modal bagi Asuransi Tugu Mandiri sebesar Rp 52 miliar. Penambahan modal ini berasal dari Dana Pensiun Pertamina Rp 8 miliar, PT Tugu Pratama Interindo Rp 32 miliar dan PT Timah Rp 12 miliar. "Dengan demikian Tugu Mandiri kini memiliki ekuitas di atas Rp 100 miliar sebagaimana yang dipersyaratkan OJK," kata Agung kepada KONTAN, Rabu (17/9).
Dengan tambahan modal ini, Tugu Mandiri juga terlepas dari ancaman sanksi penghentian kegiatan usaha (PKU) oleh OJK. Awal September lalu, OJK melayangkan surat peringatan ketiga kepada pemegang saham untuk menambah modal Tugu Mandiri. OJK memberi tenggat 30 hari untuk penambahan modal. Perubahan saham Komposisi kepemilikan saham Tugu Mandiri berubah seiring penambahan modal (lihat tabel). Kepemilikan Dapen Pertamina menurun karena Dapen Pertamina hanya menyetor Rp 8 miliar. Menurut Agung, dari internal Dapen Pertamina hanya menyetujui penambahan modal sebesar Rp 8 miliar. Sedangkan, Tugu Pratama Interindo menambah modal dengan porsi terbesar karena bisnis asuransi merupakan bisnis utama Tugu Pratama Interindo. "Jadi mereka yang paling banyak menyuntikkan modal," kata Agung. Agung bilang. PT Timah berencana menjual kepemilikan sahamnya ke pihak lain jika Tugu Mandiri sudah lebih sehat. "Suntikan modal hanya untuk memenuhi ketentuan OJK. Ke depannya kami tetap ingin fokus di bisnis inti kami," kata Agung.
Pemegang Saham Asuransi Tugu Mandiri | ||
Pemegang Saham | Sebelum | Sesudah |
Dana Pensiun Pertamina | 51.99% | 47.42% |
PT Timah | 29.59% | 28.78% |
Tugu Pratama Interindo | 17.19% | 22.72% |
Kementerian Keuangan | 1.23% | 1.08% |
sumber: Wawancara KONTAN |