JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri akhirnya bisa bernafas lega setelah para pemegang saham siap merealisasikan tambahan modal bagi perusahaan. Dengan suntikan modal ini, Tugu Mandiri bisa memenuhi ketentuan permodalan minimum seperti tertuang dalam PP 81/2008 mengenai Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang mewajibkan seluruh perusahaan asuransi minimal memiliki modal disetor Rp 100 miliar. Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk, Agung Nugroho mengatakan, rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB), Rabu (17/9), memutuskan penambahan modal bagi Asuransi Tugu Mandiri sebesar Rp 52 miliar. Penambahan modal ini berasal dari Dana Pensiun Pertamina Rp 8 miliar, PT Tugu Pratama Interindo Rp 32 miliar dan PT Timah Rp 12 miliar. "Dengan demikian Tugu Mandiri kini memiliki ekuitas di atas Rp 100 miliar sebagaimana yang dipersyaratkan OJK," kata Agung kepada KONTAN, Rabu (17/9).
Dengan tambahan modal ini, Tugu Mandiri juga terlepas dari ancaman sanksi penghentian kegiatan usaha (PKU) oleh OJK. Awal September lalu, OJK melayangkan surat peringatan ketiga kepada pemegang saham untuk menambah modal Tugu Mandiri. OJK memberi tenggat 30 hari untuk penambahan modal. Perubahan saham Komposisi kepemilikan saham Tugu Mandiri berubah seiring penambahan modal (lihat tabel). Kepemilikan Dapen Pertamina menurun karena Dapen Pertamina hanya menyetor Rp 8 miliar. Menurut Agung, dari internal Dapen Pertamina hanya menyetujui penambahan modal sebesar Rp 8 miliar. Sedangkan, Tugu Pratama Interindo menambah modal dengan porsi terbesar karena bisnis asuransi merupakan bisnis utama Tugu Pratama Interindo. "Jadi mereka yang paling banyak menyuntikkan modal," kata Agung. Agung bilang. PT Timah berencana menjual kepemilikan sahamnya ke pihak lain jika Tugu Mandiri sudah lebih sehat. "Suntikan modal hanya untuk memenuhi ketentuan OJK. Ke depannya kami tetap ingin fokus di bisnis inti kami," kata Agung.
Menurut Agung, Tugu Mandiri memang layak untuk dijual karena sudah banyak investor yang berminat membeli Tugu Mandiri, terutama perusahaan-perusahaan asuransi dari Jepang. Selain itu, harga saham Tugu Mandiri pun sudah naik sehingga bisa memberikan keuntungan bagi pemegang saham. Namun, rencana ini nampaknya masih akan ditunda sambil menunggu kemajuan bisnis Tugu Mandiri. "Sesuai ketentuan OJK, sebelum dijual, kondisi keuangan harus dibuat sehat terlebih dahulu. Kalau perusahaan sudah baik maka bisa dijual," ujar Agung. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Dumoly F. Pardede mengatakan, OJK belum mendapatkan laporan soal penambahan modal oleh para pemegang saham Asuransi Jiwa Tugu Mandiri. Tapi, jika modal minimal sudah dipenuhi, OJK akan mencabut surat peringatan ketiga yang diterbitkan awal bulan ini.
Pemegang Saham Asuransi Tugu Mandiri |
Pemegang Saham | Sebelum | Sesudah |
Dana Pensiun Pertamina | 51.99% | 47.42% |
PT Timah | 29.59% | 28.78% |
Tugu Pratama Interindo | 17.19% | 22.72% |
Kementerian Keuangan | 1.23% | 1.08% |
sumber: Wawancara KONTAN |
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati