KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pemain asuransi umum memberikan keringanan pembayaran premi kepada nasabah terdampak corona (Covid-19) seperti Askrindo dan Jasindo. Kelonggaran itu dilakukan untuk memberikan kemudahaan kepada nasabah serta menjaga keberlangsungan usaha perusahaan. Sekretaris Perusahaan Askrindo Denny S. Adji menjelaskan, Askrindo memberikan keringan berupa diskon serta tambahan waktu pembayaran cicilan premi. Misalnya saja, pembayaran premi bisa dicicil dua hingga tiga kali berdasarkan ketentuan waktu yang disepakati. Baca Juga: Asuransi Jasindo lakukan restrukturisasi kredit perbankan
Asuransi umum beri keringanan pembayaran premi bagi nasabah terdampak corona
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pemain asuransi umum memberikan keringanan pembayaran premi kepada nasabah terdampak corona (Covid-19) seperti Askrindo dan Jasindo. Kelonggaran itu dilakukan untuk memberikan kemudahaan kepada nasabah serta menjaga keberlangsungan usaha perusahaan. Sekretaris Perusahaan Askrindo Denny S. Adji menjelaskan, Askrindo memberikan keringan berupa diskon serta tambahan waktu pembayaran cicilan premi. Misalnya saja, pembayaran premi bisa dicicil dua hingga tiga kali berdasarkan ketentuan waktu yang disepakati. Baca Juga: Asuransi Jasindo lakukan restrukturisasi kredit perbankan