Asuransi umum cemas RUU Penjaminan batasi bisnis



JAKARTA. Rancangan Undang Undang (RUU) Penjaminan mengundang reaksi perusahaan asuransi umum. Sebab, RUU tersebut menegaskan bahwa perusahaan penjaminanlah yang dapat melakukan surety bond. Pelaku asuransi meminta agar bisnis di luar penjaminan tidak dikuasai sepenuhnya oleh perusahaan penjaminan.

Yasril Rasyid, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengatakan, pihaknya telah melakukan dialog dengan DPR, Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait RUU Penjaminan.

Industri asuransi umum khawatir jika RUU tersebut disahkan dan menegaskan bahwa bisnis di luar penjaminan seperti: surety bond dan asuransi kredit tertutup bagi asuransi umum. Maka, lini bisnis asuransi umum kian sempit.


"Seharusnya dibebaskan saja konsumen memilih yang mana. Kami dukung pemerintah menetapkan UU Penjaminan karena UU Asuransi sudah terlebih dahulu supaya fair. Namun juga harus diperhatikan kesempatan bagi perusahaan asuransi untuk mengarap bisnis di luar penjaminan," terang Yasril pada Selasa (15/12).

Menurutnya, sejarah dari produk surety ship sebenarnya berasal dari perusahaan asuransi yang pertama kali dilayani oleh PT Jasa Raharja Putra. Jadi tidak elok menurut Yasril jika kemudian produk ini tertutup bagi perusahaan asuransi.

Apalagi selama ini Perusahaan Penjaminan baru dapat memberikan penjaminan kredit usaha kecil. Perlu waktu yang tidak sebentar kemudian bisa bermain di proyek infrastruktur.

Ade Zulfikar, Direktur PT Asuransi Jasa Tania berharap agar RUU tersebut tidak dihanya diberikan pada satu lembaga saja mengingat perusahaaan asuransi hampir semua telah memiliki produk surety bond.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie