JAKARTA. Rancangan Undang Undang (RUU) Penjaminan mengundang reaksi perusahaan asuransi umum. Sebab, RUU tersebut menegaskan bahwa perusahaan penjaminanlah yang dapat melakukan surety bond. Pelaku asuransi meminta agar bisnis di luar penjaminan tidak dikuasai sepenuhnya oleh perusahaan penjaminan. Yasril Rasyid, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengatakan, pihaknya telah melakukan dialog dengan DPR, Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait RUU Penjaminan. Industri asuransi umum khawatir jika RUU tersebut disahkan dan menegaskan bahwa bisnis di luar penjaminan seperti: surety bond dan asuransi kredit tertutup bagi asuransi umum. Maka, lini bisnis asuransi umum kian sempit.
Asuransi umum cemas RUU Penjaminan batasi bisnis
JAKARTA. Rancangan Undang Undang (RUU) Penjaminan mengundang reaksi perusahaan asuransi umum. Sebab, RUU tersebut menegaskan bahwa perusahaan penjaminanlah yang dapat melakukan surety bond. Pelaku asuransi meminta agar bisnis di luar penjaminan tidak dikuasai sepenuhnya oleh perusahaan penjaminan. Yasril Rasyid, Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengatakan, pihaknya telah melakukan dialog dengan DPR, Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait RUU Penjaminan. Industri asuransi umum khawatir jika RUU tersebut disahkan dan menegaskan bahwa bisnis di luar penjaminan seperti: surety bond dan asuransi kredit tertutup bagi asuransi umum. Maka, lini bisnis asuransi umum kian sempit.