KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat akan mengasuransikan asetnya. Hal ini sejalan dengan PMK 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara. Hal ini tentunya memberikan potensi bisnis bagi pelaku usaha asuransi umum. Meski begitu, masih ada sejumlah jalan yang mesti dilalui, hingga bisa menaksir besaran premi yang bisa masuk kantong pebisnis di sektor ini. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta bilang, nilai aset yang bakal diasuransikan masih akan dihitung lagi. Namun sampai saat ini, jumlah aset yang bisa diasuransikan ditaksir mencapai Rp 2.183 triliun. Terdiri dari beberapa jenis aset, mulai dari tanah, bangunan, jalan, hingga konstruksi yang sedang dalam pengerjaan.
Asuransi umum incar potensi asuransi barang milik negara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat akan mengasuransikan asetnya. Hal ini sejalan dengan PMK 247/PMK.06/2016 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara. Hal ini tentunya memberikan potensi bisnis bagi pelaku usaha asuransi umum. Meski begitu, masih ada sejumlah jalan yang mesti dilalui, hingga bisa menaksir besaran premi yang bisa masuk kantong pebisnis di sektor ini. Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatawarta bilang, nilai aset yang bakal diasuransikan masih akan dihitung lagi. Namun sampai saat ini, jumlah aset yang bisa diasuransikan ditaksir mencapai Rp 2.183 triliun. Terdiri dari beberapa jenis aset, mulai dari tanah, bangunan, jalan, hingga konstruksi yang sedang dalam pengerjaan.