KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi umum mencatatkan pertumbuhan negatif di lini bisnis asuransi penjaminan (surety) sampai sembilan bulan pertama tahun ini. Namun, pelaku bisnis rupanya masih berharap bisa menjajakan bisnis ini. Pelaku usaha sendiri memang masih harap-harap cemas dengan lini bisnis penjaminan ini. Hal ini tak lepas dari telah disahkannya undang-undang tentang penjaminan beberapa waktu lalu. Beleid ini menyebutkan, pihak yang boleh menjalankan bisnis penjaminan adalah perusahaan penjaminan. Di Indonesia, perusahaan penjaminan seperti Jamkrindo dan Askrindo.
Meski begitu, pelaku bisnis asuransi kerugian berhadap masih diperbolehkan untuk menjajakan produk tersebut. "Ke depan, kami masih upayakan agar asuransi masih diizinkan untuk menerbitkan surety bond," kata Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Achmad Dalimunthe belum lama ini. Perusahaan asuransi disebutnya telah bertahun-tahun menajalankan bisnis ini. Sehingga, tentu akan berdampak bila bisnis ini tak boleh dinikmati lagi.