Asuransi Umum Jajal Pasarkan Paydi, Apa Bedanya dengan Unitlink di Asuransi Jiwa?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produk Asuransi Yang Diinvestasikan (PAYDI) menjadi incaran produk baru bagi pemain di industri asuransi umum. Terlebih, setelah dikeluarkannya Surat Edaran OJK No. 5 Tahun 2022 pada akhir kuartal pertama tahun ini.

Lantas, apa yang bakal membedakan PAYDI yang digarap oleh industri Asuransi Umum dengan yang digarap industri Asuransi Jiwa? Sebab, beberapa waktu terakhir produk PAYDI menuai pro dan kontra.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) HSM Widodo bilang sejatinya tidak ada perbedaan banyak diantara keduanya. Namun, menurutnya, perbedaan signifikan berada di pilihan asuransi tambahan atau kerap dikenal dengan rider yang beragam.


“Kalau di jiwa kan asuransi tambahannya yang berkaitan dengan jiwa seseorang misal kesehatan. Kalau di asuransi umum kan bisa macem-macem, kayak asuransi kendaraan dan properti,” ujar Widodo kepada KONTAN, Selasa (30/8).

Baca Juga: Perusahaan Insurtech Terus Perluas Pangsa Pasar di Wilayah Asia Tenggara

Selain itu, ia menyebut asuransi tambahan yang ditawarkan oleh industri asuransi umum di produk PAYDI bisa produk-produk asuransi yang berjangka pendek. Misalnya, asuransi demam berdarah di saat musim hujan.

“Jadi nanti kalau sudah masuk musim hujan, bisa auto debet untuk membayar premi tersebut,” ujarnya

Oleh karenanya, Widodo juga bilang bahwa pihaknya mendorong untuk anggotanya agar menawarkan produk PAYDI ini tidak menjanjikan hasil investasinya, melainkan menawarkan pilihan rider yang nanti preminya bisa dibayar menggunakan hasil investasi tersebut.

Sementara itu, keuntungan bagi industri asuransi umum bisa memasarkan produk PAYDI ialah adanya kontrak jangka panjang. Sebab, ia mencontohkan selama ini nasabah kebanyakan berganti-ganti produk asuransi dari perusahaan yang berbeda.

“Ini kan menjadikan perusahaan asuransi tidak sehat karena bisa menimbulkan kompetisi harga yang tidak disertai manajemen risiko yang baik,” imbuhnya.

Adapun, Widodo juga merupakan Presiden Direktur Asuransi Bintang yang saat ini sedang mengajukan izin untuk memasarkan produk PAYDI miliknya, Bintang Investar. Dimana, saat ini baru ada dua perusahaan asuransi yang mengajukan izin yaitu Asuransi Bintang dan Asuransi Sinar Mas.

Dalam produk tersebut, nantinya perusahaan bakal menawarkan asuransi tambahan seperti asuransi kebakaran dan asuransi kendaraan, namun bisa bertambah lagi pilihannya nanti. Ditambah, bakal menempatkan investasinya di portofolio yang konservatif, seperti saham-saham LQ45.

Baca Juga: Hati-hati! Suku Bunga Naik Bisa Bikin Klaim Asuransi Kredit Meningkat

“Kalau mau hasil investasi yang besar, ya langsung aja ke reksadana. Saya bukan manajer investasi dan tidak mau pura-pura menjadi manajer investasi, menjanjikan sesuatu yang tidak bisa kita deliver,” ujarnya.

Widodo menambahkan jika Asuransi Bintang dapat menyelesaikan izin produk tersebut di tahun ini, pendapatan premi bisa tumbuh Rp 20 miliar hingga Rp 40 miliar dengan adanya produk PAYDI yang dipasarkan.

Lain cerita, jika izin produk tersebut baru bakal keluar di tahun depan. Widodo melihat pendapatan premi dari produk PAYDI dalam periode satu tahun bisa mencapai Rp 100 miliar  hingga Rp 200 miliar.

“Kalau full year sih untuk produk PAYDI ini melihatnya bisa besar,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi