Asuransi Umum Masih dalam Proses Inventarisasi Objek Terdampak Gempa Maluku



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,6 baru-baru ini melanda wilayah Sulawesi Utara (Sulut) dan Maluku Utara (Malut). Mengenai hal itu, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyebut industri asuransi umum masih dalam proses inventarisasi objek yang terdampak gempa Sulawesi Utara dan Maluku Utara.

Dengan demikian, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan saat ini, belum ada data agregat industri yang final dan terverifikasi mengenai nilai klaim akibat gempa Maluku Utara-Sulawesi Utara. 

"Saat ini, proses yang berjalan masih berupa inventarisasi dampak, asesmen lapangan, dan penilaian atas objek yang memang diasuransikan, klaim masih dalam proses identifikasi dan evaluasi, sehingga belum dapat disebutkan angka resminya," katanya kepada Kontan, Rabu (8/4/2026).


Baca Juga: AAUI Nilai Asuransi Bencana Semakin Dibutuhkan di Tengah Risiko Tinggi Indonesia

Lebih lanjut, Budi mengatakan dampak fisik bencana yang terlihat di lapangan memang tidak otomatis sama dengan dampak klaim asuransi. Sebab, hal itu sangat bergantung objek tersebut diasuransikan atau tidak, jenis jaminannya, nilai pertanggungannya, serta hasil asesmen akhir dari perusahaan asuransi dan loss adjuster.

Sementara itu, AAUI menilai asuransi bencana memang makin dibutuhkan, seiring rangkaian bencana yang terjadi di berbagai wilayah dalam beberapa waktu ini, termasuk Aceh dan terbaru gempa di kawasan Maluku Utara hingga Sulawesi Utara.

"Kami melihat rangkaian bencana yang terjadi di berbagai wilayah, kembali menegaskan bahwa kebutuhan terhadap mekanisme perlindungan risiko bencana memang makin nyata," ujar Budi.

Baca Juga: OJK Ungkap Tantangan Berat Asuransi: Bencana hingga Spin Off UUS 2026

Budi menjelaskan Indonesia berada di kawasan dengan eksposur tinggi terhadap gempa, banjir, letusan gunung api, dan risiko bencana lainnya. Di sisi lain, tingkat penetrasi asuransi nasional masih relatif rendah. Oleh karena itu, penguatan skema perlindungan bencana memang menjadi makin relevan untuk dibahas secara serius.

Meski demikian, dari perspektif industri, Budi mengatakan isu utamanya asuransi bencana itu bukan semata-mata wajib atau tidak wajib, melainkan upaya membangun skema yang tepat, berkelanjutan, terjangkau, dan memiliki kapasitas pembiayaan risiko yang memadai. 

Jadi, dia bilang peristiwa-peristiwa bencana yang terjadi memang memperkuat urgensi perlindungan bencana, tetapi implementasinya perlu dirancang secara hati-hati agar efektif bagi masyarakat dan tetap sehat bagi industri.

Baca Juga: Jasindo Akui Kenaikan Klaim Seiring Meningkatnya Bencana Alam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News