JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membolehkan perusahaan asuransi umum menjual produk unitlink. Kendati begitu, pebisnis asuransi umum masih ragu menjual produk unitlink. Perusahaan asuransi menilai banyak faktor yang perlu disiapkan untuk bisa membuat produk asuransi berbalut investasi. Seperti sistem dan infrastruktur yang belum memadai. Belum lagi, perusahaan asuransi umum harus bersaing dengan asuransi jiwa yang lebih dahulu menggarap produk ini. Karena alasan-alasan tersebut, beberapa perusahaan asuransi umum memilih tidak menerbitkan produk unitlink dalam waktu dekat.
Salah satunya PT Asuransi Central Asia (ACA). Debie Wijaya, Direktur ACA mengatakan, untuk menjual produk unitlink harus memiliki tim khusus investasi agar bisa memberi hasil investasi bagus bagi nasabah. Paling tidak hasil investasi bisa lebih besar dari penempatan dana di bank. Sebab jika hasilnya sama saja, nasabah tentu lebih memilih produk bank. Asuransi umum juga memiliki kendala mencari tenaga aktuaris untuk menghitung risiko produk unitlink. "Perusahaan asuransi umum masih terkendala minimnya aktuaris," ujar Debie. Rinawati, Direktur Marketing PT MNC Asuransi Indonesia menambahkan, penjualan unitlink bagi asuransi umum akan menemui kendala karena belum adanya kewajiban bagi konsumen sebuah produk misalnya kendaraan untuk memiliki asuransi. "Kalau di Korea Selatan, sekitar 15 tahun lalu produk ini
booming karena di negara tersebut kendaraan wajib diasuransikan. Sementara di Indonesia belum ada aturannya," kata dia. Dus, penjualan produk unitlink tidak akan cocok jika dilakukan asuransi umum. Rinawati menilai, produk unitlink paling cocok jika disandingkan dengan produk proteksi yang berjangka panjang. Sedangkan asuransi kendaraan tenor perlindungannya hanya tiga tahun. Belum lagi, perusahaan asuransi umum harus bersaing dengan asuransi jiwa yang lebih dulu bergelut di produk ini. Tak hanya itu, asuransi umum juga harus bersaing dalam hal pemasaran. Menanti aturan terbit
Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK menyayangkan tanggapan perusahaan asuransi umum yang ragu menjual produk unitlink. Menurut dia, Indonesia sudah ketinggalan dibandingkan industri asuransi Malaysia dan Jepang yang cukup akrab dengan produk ini. Aturan ini dibuat agar nasabah lebih diuntungkan membeli asuransi umum. Dumoly pun memastikan, surat edaran penjualan unitlink oleh asuransi umum akan terbit dalam waktu dekat. Memang, ada beberapa asuransi umum yang berminat membundel produk unitlink. Salah satunya, PT Asuransi Astra. Laurentius Iwan,
Manager Communication and Event Asuransi Astra mengatakan, pihaknya sedang menanti aturan keluar. "Kalau sudah keluar kami akan siapkan operasional dan produknya," ujar dia. Pun PT Asuransi Sinar Mas sedang menanti aturan detial untuk bisa menyiapkan produk. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia