KONTAN.CO.ID - Karyawan adalah salah satu aset berharga yang harus dijaga oleh perusahaan. Kebutuhan kesejahteraan karyawan telah menjadi perhatian dan menjadi strategi Human Resource (HR) berbagai perusahaan sebagai investasi jangka panjang dengan melakukan mitigasi melalui penyediaan asuransi jiwa dan kesehatan. Bagi karyawan pun, tidak cukup hanya upah yang diterima setiap bulan atau fasilitas bekerja yang mumpuni, karyawan juga memperhatikan fasilitas perlindungan finansial jika terjadi risiko kesehatan dan keuangan yang mungkin timbul pada kemudian hari, seperti karyawan harus dirawat di rumah sakit, terkena penyakit kritis, terjadi risiko musibah kecelakaan hingga risiko tutup usia. Hal ini juga sudah menjadi pertimbangan bagi pencari kerja dalam melamar pekerjaan di suatu perusahaan karena manfaat tersebut di atas dipandang cukup penting. Fasilitas perlindungan bagi karyawan yang umum dan wajib disediakan oleh perusahaan di Indonesia adalah jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, jika perusahaan melengkapi fasilitas perlindungan dengan asuransi swasta maka akan sangat membantu karyawan karena saat berobat bisa langsung mengunjungi dokter spesialis atau dokter umum di IGD/UGD di rumah sakit mitra perusahaan asuransi tanpa sistem domisili dan tidak perlu melalui sistem rujukan dahulu ke fasilitas kesehatan (faskes).
Asuransi untuk Karyawan Penting untuk Pekerja dan Perusahaan
KONTAN.CO.ID - Karyawan adalah salah satu aset berharga yang harus dijaga oleh perusahaan. Kebutuhan kesejahteraan karyawan telah menjadi perhatian dan menjadi strategi Human Resource (HR) berbagai perusahaan sebagai investasi jangka panjang dengan melakukan mitigasi melalui penyediaan asuransi jiwa dan kesehatan. Bagi karyawan pun, tidak cukup hanya upah yang diterima setiap bulan atau fasilitas bekerja yang mumpuni, karyawan juga memperhatikan fasilitas perlindungan finansial jika terjadi risiko kesehatan dan keuangan yang mungkin timbul pada kemudian hari, seperti karyawan harus dirawat di rumah sakit, terkena penyakit kritis, terjadi risiko musibah kecelakaan hingga risiko tutup usia. Hal ini juga sudah menjadi pertimbangan bagi pencari kerja dalam melamar pekerjaan di suatu perusahaan karena manfaat tersebut di atas dipandang cukup penting. Fasilitas perlindungan bagi karyawan yang umum dan wajib disediakan oleh perusahaan di Indonesia adalah jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, jika perusahaan melengkapi fasilitas perlindungan dengan asuransi swasta maka akan sangat membantu karyawan karena saat berobat bisa langsung mengunjungi dokter spesialis atau dokter umum di IGD/UGD di rumah sakit mitra perusahaan asuransi tanpa sistem domisili dan tidak perlu melalui sistem rujukan dahulu ke fasilitas kesehatan (faskes).