KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melihat tingginya potensi ekspor udang di Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) hari ini, (11/12) menyepakati program Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU). Adapun AUBU merupakan program KKP yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2016 tentang Jaminan Perlindungan atas Resiko Kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Deputi Pengawas IKNB II OJK, Muhammad Ichsanuddin mengatakan berdasarkan hasil pengamatannya, AUBU merupakan yang pertama di dunia. "Hal ini akibat baiknya sinergi, antara Kementerian Lembaga yang memiliki tugas di bidang kewajiban publik," katanya di Jakarta.
Asuransi Usaha Budidaya Udang kini hadir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melihat tingginya potensi ekspor udang di Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) hari ini, (11/12) menyepakati program Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU). Adapun AUBU merupakan program KKP yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2016 tentang Jaminan Perlindungan atas Resiko Kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Deputi Pengawas IKNB II OJK, Muhammad Ichsanuddin mengatakan berdasarkan hasil pengamatannya, AUBU merupakan yang pertama di dunia. "Hal ini akibat baiknya sinergi, antara Kementerian Lembaga yang memiliki tugas di bidang kewajiban publik," katanya di Jakarta.