KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai penerapan asuransi wajib bencana di Indonesia sudah mendesak, mengingat tingginya tingkat kerawanan bencana serta adanya payung hukum melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). “Indonesia merupakan wilayah rawan bencana dan menempati peringkat kedua negara paling rawan bencana di dunia menurut World Risk Report 2024. Dengan eksposur risiko sebesar ini, penerapan asuransi wajib bencana menjadi kebutuhan mendesak," kata Irvan kepada Kontan, Selasa (16/12/2025). Irvan menilai kesiapan industri asuransi dalam menjalankan skema tersebut relatif memadai. Ia mencontohkan peran PT Asuransi MAIPARK Indonesia yang dimiliki oleh seluruh perusahaan asuransi umum nasional.
Asuransi Wajib Bencana Dinilai Perlu Segera Diterapkan, Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai penerapan asuransi wajib bencana di Indonesia sudah mendesak, mengingat tingginya tingkat kerawanan bencana serta adanya payung hukum melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). “Indonesia merupakan wilayah rawan bencana dan menempati peringkat kedua negara paling rawan bencana di dunia menurut World Risk Report 2024. Dengan eksposur risiko sebesar ini, penerapan asuransi wajib bencana menjadi kebutuhan mendesak," kata Irvan kepada Kontan, Selasa (16/12/2025). Irvan menilai kesiapan industri asuransi dalam menjalankan skema tersebut relatif memadai. Ia mencontohkan peran PT Asuransi MAIPARK Indonesia yang dimiliki oleh seluruh perusahaan asuransi umum nasional.