Asuransi Wajib Penuhi Ketentuan Modal di 2026 dan 2028, Sebagian Masih Wait and See



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah penerapan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif per 1 Januari 2025, industri asuransi akan kembali disibukkan dengan pemenuhan aturan modal minimum pada 2026 dan 2028. 

Aturan modal minimum itu tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sebagian besar perusahaan asuransi masih wait and see terkait pemenuhan modal pada 2026 dan 2028. 


Baca Juga: OJK Jatuhkan Sanksi ke Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance, Ini Alasannya

Bahkan, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini, ada 2 perusahaan asuransi yang mempertimbangkan untuk mengembalikan izin usaha.

"Hal itu dikarenakan kepentingan efisiensi dan konsolidasi, atau kemungkinan tidak akan dapat memenuhi persyaratan modal tersebut," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (10/9).

Ogi tak memungkiri, saat ini terdapat sejumlah pelaku asuransi yang memiliki modal terbatas. Sejalan dengan peta jalan menuju kepada penguatan perusahaan asuransi, maka proses merger, akuisisi, dan konsolidasi menjadi suatu kemungkinan, sebagaimana yang terjadi di perbankan.

Adanya aturan modal minimum pada 2026 dan 2028 setelah penerapan PSAK 117, dirasa akan memberatkan perusahaan asuransi. Hal itu yang disampaikan Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo. Dia mengatakan permodalan perusahaan asuransi berpotensi tergerus cukup dalam karena adanya persiapan implementasi PSAK 117. 

Dengan demikian, perusahaan asuransi dinilai akan kesulitan memenuhi permodalan pada 2026 dan 2028.

Baca Juga: Ini Penyebab Kinerja Premi Tunggal Asuransi Jiwa Kalah Bersaing dengan Premi Reguler

Oleh karena itu, Irvan memprediksi akan terjadi merger dan akuisisi perusahaan asuransi jiwa menjelang batas waktu pelaksanaan kedua aturan tersebut. 

"Bahkan, diperkirakan akan ada perusahaan asuransi yang tumbang dalam memenuhi peraturan tersebut," ujar Irvan kepada Kontan.

Sebagai informasi, dalam POJK tersebut, tertuang peningkatan ekuitas minimum, yang mana dibagi menjadi dua tahap. 

Tahap pertama, setiap perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar dan perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar. Ekuitas minimum itu harus dipenuhi setiap entitas paling lambat 31 Desember 2026.

Baca Juga: Bisnis Asuransi Terjepit Dua Aturan Baru

Tahap kedua, regulator memberlakukan klasterisasi atau pengelompokan perusahaan perasuransian berdasarkan ekuitasnya. Hal itu diberlakukan paling lambat pada 31 Desember 2028. Pengelompokan perusahaan perasuransian terbagi menjadi dua, pertama Kelompok Perusahaan Perasuransian berdasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.

Bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 1, wajib punya ekuitas paling mini Rp 500 miliar dan perusahaan asuransi syariah Rp 200 miliar. Bagi perusahaan asuransi yang tergolong dalam KPPE 2, harus mempunyai ekuitas minimum sebesar Rp 1 triliun dan perusahaan asuransi syariah Rp 500 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi