JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah sudah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perasuransian untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Jika sudah berlaku sebagai undang-undang maka perusahaan asuransi baru tidak lagi diizinkan membuka unit usaha syariah (UUS). Menurut Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beleid anyar itu mengatur asuransi syariah tidak lagi masuk dalam unit usaha. Jadi, pelaku usaha yang ingin berbisnis asuransi syariah harus membentuk badan usaha berstatus perseroan terbatas. Yang menarik, peraturan tersebut berlaku surut. Alhasil, perusahaan asuransi yang masih memiliki unit usaha syariah (UUS) saat ini diwajibkan memisahkan (spin off) usaha itu menjadi anak usaha. "Supaya lebih kuat, lebih serius. Itu alasan pemerintah dengan DPR, saya bagian yang mengawasinya," kata Firdaus, Senin (15/6).
Asuransi wajib pisahkan unit usaha syariah
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah sudah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perasuransian untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Jika sudah berlaku sebagai undang-undang maka perusahaan asuransi baru tidak lagi diizinkan membuka unit usaha syariah (UUS). Menurut Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beleid anyar itu mengatur asuransi syariah tidak lagi masuk dalam unit usaha. Jadi, pelaku usaha yang ingin berbisnis asuransi syariah harus membentuk badan usaha berstatus perseroan terbatas. Yang menarik, peraturan tersebut berlaku surut. Alhasil, perusahaan asuransi yang masih memiliki unit usaha syariah (UUS) saat ini diwajibkan memisahkan (spin off) usaha itu menjadi anak usaha. "Supaya lebih kuat, lebih serius. Itu alasan pemerintah dengan DPR, saya bagian yang mengawasinya," kata Firdaus, Senin (15/6).