Asuransi wajib sederhanakan klaim dan polis



JAKARTA. Pemegang polis asuransi yang seringkali mengeluhkan klaim, kini bisa tersenyum lebar. Pasalnya, dalam Undang-Undang Perasuransian terbaru, perusahaan asuransi wajib menangani proses keluhan klaim lebih cepat, sederhana, mudah diakses dan adil.

Hardianto Wirawan, Corporate Strategic Planning Division Head Adira Insurance menyambut baik hal ini. Dengan proses sederhana, konsumen akan semakin mudah membeli polis dan mendapatkan klaim.

Selama ini,  Hadianto mengaku, Adira sudah menerapkan klaim sederhana. "Jika gagal maka reputasi perusahaan akan buruk karena asuransi sangat rentan dengan reputasi yaitu dengan melayani klaim dengan baik," ujarnya.


Ambil contoh, klaim kendaraan bermotor antara pemegang polis dan layanan bengkel selalu tepat waktu sesuai kesepakatan. Biasanya jika meleset dari waktu yang ditentukan dikarenakan komponen yang sulit didapat. Adira juga menerapkan program klaim satu jari, yakni nasabah asuransi bisa memotret kerusakan kendaraan sehingga proses klaim lebih cepat.

Hardianto menambahkan, Adira Insurance juga hanya menggunakan satu lembar polis dan mengembangkan sistem channeling  via website khusus untuk penjualan produk asuransi perjalanan.

Setiap bulannya, Adira Insurance membayarkan klaim antara Rp 40 miliar hingga Rp 50 miliar. Per Juni lalu, pendapatan premi Adira sudah mencapai Rp 1 triliun atau Rp 100 miliar saban bulan.

Setali tiga uang, Vice President Director Asuransi Pan Pacific Junaidi mengatakan, klaim memang harus dibuat sederhana. Cuma, untuk klaim yang nilainya besar seperti pabrik atau kapal membutuhkan proses yang lebih rumit.

"Kembali ke skala klaim, kalau klaim besar kami tidak mempersulit klaim tapi kami tetap memerlukan waktu untuk analisa mendalam," jelas Junaidi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri memberikan waktu pembayaran klaim maksimum 30 hari sejak dokumen lengkap diberikan.

Namun, khusus untuk polis asuransi, Junaidi mengaku sulit untuk menyederhanakan polis lantaran banyak pasal-pasal yang berisi perjanjian antara nasabah dengan perusahaan asuransi. "Harus ada aturan kontrak kedua pihak sehingga polis harus dibuat lengkap," kata Junaidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan