JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan ketentuan investasi minimal di surat berharga negara (SBN) jadi angin segar. Pelaku industri asuransi optimistis bisa memenuhi ketentuan itu akhir tahun ini. Hendrisman Rahim, Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), menyatakan, kelonggaran itu akan memudahkan perusahaan asuransi mendekap obligasi pemerintah sesuai aturan main. Selama ini perusahaan asuransi jiwa sulit memenuhi investasi minimal di SBN sebesar 30% dari total dana kelolaan. Sebab, tak mudah bagi perusahaan asuransi jiwa membeli SBN terutama di primary market. Mereka harus berebut dengan perusahaan sektor lain terutama perbankan. Belum lagi, harga SBN bisa lebih mahal dengan yield yang cenderung lebih rendah.
Asuransi yakin penuhi wajib SBN tahun ini
JAKARTA. Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan ketentuan investasi minimal di surat berharga negara (SBN) jadi angin segar. Pelaku industri asuransi optimistis bisa memenuhi ketentuan itu akhir tahun ini. Hendrisman Rahim, Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), menyatakan, kelonggaran itu akan memudahkan perusahaan asuransi mendekap obligasi pemerintah sesuai aturan main. Selama ini perusahaan asuransi jiwa sulit memenuhi investasi minimal di SBN sebesar 30% dari total dana kelolaan. Sebab, tak mudah bagi perusahaan asuransi jiwa membeli SBN terutama di primary market. Mereka harus berebut dengan perusahaan sektor lain terutama perbankan. Belum lagi, harga SBN bisa lebih mahal dengan yield yang cenderung lebih rendah.