KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama pada 2026. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023. OJK menyampaikan terdapat 119 dari 145 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk tahap pertama pada 2026, atau mencakup 82,07% terhadap total perusahaan. Artinya, jumlah yang belum memenuhi sebanyak 26 perusahaan. Perusahaan asuransi PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) mengatakan peluang pemenuhan ekuitas secara organik saat ini menjadi lebih menantang bagi industri.
Baca Juga: Menakar Untung-Rugi Ambisi 200 Juta Rekening Baru di Bank Pemerintah Corporate Secretary PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) Rahmat Dwiyanto menerangkan hal itu disebabkan pertumbuhan kue atau pasar premi industri tidak berkembang secara signifikan. Sebagai informasi, data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat, total premi industri asuransi umum mencapai Rp 58,19 triliun pada semester I-2026. Nilainya terkontraksi 0,5%, jika dibandingkan periode sama tahun sebelumnya. Dalam kondisi seperti itu, Rahmat menyebut jika suatu perusahaan ingin meningkatkan ekuitas secara organik melalui pertumbuhan bisnis dan laba, tentu harus mengambil porsi pasar yang saat ini juga menjadi sumber pendapatan bagi perusahaan lain. "Pada akhirnya, kondisi tersebut dapat membuat perusahaan lain makin menghadapi tantangan dalam memenuhi kebutuhan ekuitasnya secara organik," katanya kepada Kontan, Kamis (10/9). Untuk YOII, Rahmat mengatakan ekuitas perusahaan telah mencapai Rp 276 miliar per Juli 2026. Dengan demikian, dia bilang YOII telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas yang ditetapkan OJK sebesar Rp 250 miliar untuk 2026.
Baca Juga: CNAF Beberkan Sejumlah Tantangan yang Bisa Pengaruhi Kinerja Pembiayaan Emas "Pencapaian tersebut juga didukung pelaksanaan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHETD/r
ights issue) yang telah dilakukan perusahaan," ucapnya. Selain itu, Rahmat menerangkan YOII tetap berupaya memperkuat ekuitas melalui pertumbuhan kinerja yang positif, antara lain melalui pengembangan produk yang relevan dengan kebutuhan dan gaya hidup digital masyarakat yang terus berkembang, serta dengan tetap menerapkan proses seleksi risiko dan
underwriting yang
prudent. Asal tahu saja, peningkatan ekuitas tahap pertama untuk 2026, perusahaan asuransi wajib memenuhi aturan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar. Aturan ekuitas minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News