KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produk asuransi marine cargo diprediksi lebih cerah dibandingkan dengan tahun lalu. Salah satu sebabnya yaitu kebijakan pemerintah yang mewajibkan kegiatan ekspor dan impor harus menggunakan jasa asuransi dalam negeri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 48 tahun 2018, yang akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2018. Aturan ini mengatur kewajiban penggunaan asuransi nasional untuk kegiatan ekspor dan impor barang tertentu, seperti batubara dan minyak kelapa sawit (CPO). Presiden Direktur PT Asuransi Wahana Tata Aswata (Aswata) Christian Wanandi mengaku, kebijakan ini bisa menjadi peluang untuk meningkatkan pertumbuhan asuransi marine cargo.
Aswata membidik pertumbuhan premi marine cargo 12%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produk asuransi marine cargo diprediksi lebih cerah dibandingkan dengan tahun lalu. Salah satu sebabnya yaitu kebijakan pemerintah yang mewajibkan kegiatan ekspor dan impor harus menggunakan jasa asuransi dalam negeri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 48 tahun 2018, yang akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2018. Aturan ini mengatur kewajiban penggunaan asuransi nasional untuk kegiatan ekspor dan impor barang tertentu, seperti batubara dan minyak kelapa sawit (CPO). Presiden Direktur PT Asuransi Wahana Tata Aswata (Aswata) Christian Wanandi mengaku, kebijakan ini bisa menjadi peluang untuk meningkatkan pertumbuhan asuransi marine cargo.