JAKARTA. Perusahaan asuransi umum PT Asuransi Wahana Tata atau Aswata menilai aturan baru soal tarif premi lini bisnis asuransi harta benda dan kendaraan tidak akan terlalu signifikan bagi bisnis mereka. Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 21/SEOJK.05/2015 yang menggantikan SE nomer 06 tahun 2013. SE ini menurunkan sejumlah tarif premi di lini bisnis asuransi harta benda dan kendaraan.
Aswata tak berharap SE penurunan tarif asuransi
JAKARTA. Perusahaan asuransi umum PT Asuransi Wahana Tata atau Aswata menilai aturan baru soal tarif premi lini bisnis asuransi harta benda dan kendaraan tidak akan terlalu signifikan bagi bisnis mereka. Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 21/SEOJK.05/2015 yang menggantikan SE nomer 06 tahun 2013. SE ini menurunkan sejumlah tarif premi di lini bisnis asuransi harta benda dan kendaraan.