KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah kembali memberikan insentif untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN). Insentif tersebut akan diberikan bagi sejumlah pelanggan listrik PLN. PLN menghapuskan batasan rekening mininum bagi tiga kelompok pelanggan listrik. PLN juga mengurangi biaya beban bagi tiga pelanggan. Baca juga: Jangan langsung olah daging kurban menjadi sate, ini alasannya
Penghapusan batasan rekening minimum berlaku bagi pelanggan sosial, bisnis, dan industri dengan daya dimulai dari 1300 VA ke atas. Dengan penghapusan batasan rekening minimum, pelanggan cukup membayar sesuai pemakaian kWh apabila pemakaian pelanggan di bawah kWh minimum.
- Pelanggan Golongan Sosial daya 1300 VA ke atas (S2/1300 VA s.d. S-3/> 200 kVA);
- Pelanggan Golongan Bisnis daya 1300 VA ke atas (B1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA); dan
- Pelanggan Golongan Industri daya 1300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA keatas);