KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia bakal kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025. Hal itu diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengatakan bahwa BSU 2025 akan diberikan serupa pada saat pandemi Covid-19 dengan sedikit perubahan. Menurut Airlangga, BSU 2025 akan diberikan kepada pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP).
Asyik! Ada Bantuan Subsidi Upah 2025, Ini Jadwal Pencairan dan Besaran Insentifnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia bakal kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025. Hal itu diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengatakan bahwa BSU 2025 akan diberikan serupa pada saat pandemi Covid-19 dengan sedikit perubahan. Menurut Airlangga, BSU 2025 akan diberikan kepada pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai upah minimum provinsi/kabupaten/kota (UMP).