KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima 3,5 juta nomor rekening calon penerima subsidi gaji dari BPJS Ketenagakerjaan. Data inilah yang akan diproses selanjutnya untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji tahap ketiga. "Jumlah data calon penerima subsidi gaji/upah yang diserahkan sebanyak 3,5 juta. Jadi ini lebih besar dari gelombang pertama dan kedua. Serah terima data ini merupakan lanjutan serta melengkapi data penerima subsidi gaji atau upah yang telah disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Selasa (8/9). Dengan diserahkannya data ini, maka total nomor rekening yang telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan sudah sebanyak 9 juta data, dimana penyerahan tahap I yang dilakukan pada 24 Agustus sebanyak 2,5 juta dan tahap kedua yang dilakukan pada 1 September ada sebanyak 3 juta.
Baca Juga: Serikat pekerja soroti syarat mendapatkan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan Nantinya, proses penyaluran bantuan subsidi gaji tahap ketiga ini akan sama seperti tahap I dan II, dimana Kemennaker akan melakukan check list terlebih dahulu. Bila mengacu pada Juknis, maka proses check list ini akan memakan waktu 4 hari. "Setelah itu akan kami serahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur," jelas Ida. Lebih lanjut, bank penyalur atau yang masuk dalam atau menjadi anggota Himbara, akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung. Ida pun menegaskan penyaluran subsidi ini akan dilakukan ke seluruh bank yang terdaftar, baik bank pemerintah maupun bank swasta.