KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memberi perpanjangan waktu kepada perusahaan untuk menyerahkan nomor rekening calon penerima subsidi gaji/upah. Sebelumnya, batas penyerahan ini ditetapkan pada akhir Agustus. "Batas penyerahan nomor rekening diperpanjang sampai 15 September 2020," ujar Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja kepada Kontan, Selasa (1/9). Baca Juga: BPJamsostek telah kumpulkan 14 juta rekening calon penerima subsidi gaji
Asyik, batas waktu penyerahan rekening subsidi gaji diperpanjang hingga 15 September
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memberi perpanjangan waktu kepada perusahaan untuk menyerahkan nomor rekening calon penerima subsidi gaji/upah. Sebelumnya, batas penyerahan ini ditetapkan pada akhir Agustus. "Batas penyerahan nomor rekening diperpanjang sampai 15 September 2020," ujar Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja kepada Kontan, Selasa (1/9). Baca Juga: BPJamsostek telah kumpulkan 14 juta rekening calon penerima subsidi gaji