KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak pandemi Covid-19 mewabah, kondisi perekonomian dan aktivitas masyrakat ikut terganggu. Demi meringankan beban masyarakat, pemerintah kembali menggelar program pembebasan denda pajak kendaraan. Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, mengatakan, di Polda Metro Jaya, ada tiga wilayah administratif, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Masing-masing wilayah tersebut berbeda masa perpanjangan bebas denda pajak kendaraan. Baca Juga: Jangan berani-berani modifikasi pelat nomor kendaraan, sanksi dendanya Rp 500.000
Asyik! Bebas denda pajak kendaraan diperpanjang, ini wilayah dan tanggalnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak pandemi Covid-19 mewabah, kondisi perekonomian dan aktivitas masyrakat ikut terganggu. Demi meringankan beban masyarakat, pemerintah kembali menggelar program pembebasan denda pajak kendaraan. Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, mengatakan, di Polda Metro Jaya, ada tiga wilayah administratif, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Masing-masing wilayah tersebut berbeda masa perpanjangan bebas denda pajak kendaraan. Baca Juga: Jangan berani-berani modifikasi pelat nomor kendaraan, sanksi dendanya Rp 500.000