JAKARTA. Mekanisme pembiayaan kampanye calon kepala daerah diperbaiki. Jika selama ini setiap calon yang ingin maju dan bertarung dalam proses pemilihan kepala daerah harus merogoh uang mereka sendiri untuk membiayai dana kampanye, mulai tahun ini biaya kampanye akan ditanggung oleh APBD. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, mekanisme pembiayaan tersebut saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang (Perppu) No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pemilihan Kepala Daerah. Ada beberapa pertimbangan yang diambil oleh pemerintah dalam mengatur ketentuan dana kampanye pemilihan kepala daerah lewat APBD dan APBN tersebut. Salah satunya, tingginya angka kasus hukum yang menimpa sejumlah kepala daerah. Berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri ada 335 kepala daerah yang terjebak oleh kasus hukum, seperti penyalahgunaan wewenang pemberian ijin dan korupsi.
Asyik, dana kampanye Pilkada bakal ditanggung APBN
JAKARTA. Mekanisme pembiayaan kampanye calon kepala daerah diperbaiki. Jika selama ini setiap calon yang ingin maju dan bertarung dalam proses pemilihan kepala daerah harus merogoh uang mereka sendiri untuk membiayai dana kampanye, mulai tahun ini biaya kampanye akan ditanggung oleh APBD. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan mengatakan, mekanisme pembiayaan tersebut saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang (Perppu) No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pemilihan Kepala Daerah. Ada beberapa pertimbangan yang diambil oleh pemerintah dalam mengatur ketentuan dana kampanye pemilihan kepala daerah lewat APBD dan APBN tersebut. Salah satunya, tingginya angka kasus hukum yang menimpa sejumlah kepala daerah. Berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri ada 335 kepala daerah yang terjebak oleh kasus hukum, seperti penyalahgunaan wewenang pemberian ijin dan korupsi.