KONTAN.CO.ID - Bagi siswa yang mendaftar Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahun 2021, pencairan dana tahap 2 akan segera dimulai. Bersumber dari Instagram @disdikdki, pencairan dana akan dimulai pada 29 November 2021. Bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk siswa SD hingga mahasiswa ini dapat digunakan untuk menunjang pendidikan siswa.
Besaran dana KJP Plus dan KJMU 2021 tahap 2
Siswa yang berhak menerima dana KJP Plus dan KJMU, berikut besaran dana pendidikan yang akan Anda dapatkan:- SD/MI: Total dana yang dapat digunakan Rp 250.000. Untuk SD/MI swasta ada tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar 130.000/bulan
- SMP/Mts/PKBM: Total dana yang dapat digunakan Rp 300.000. Untuk SMP/MTs swasta, ada tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp 170.000/bulan
- SMA/MA: Total dana yang dapat digunakan Rp 420.000. Tambahan sebesar Rp 290.000/bulan untuk 5 bulan untuk SMA/MA swasta.
- SMK: Total dana yang dapat digunakan Rp 450.000. Tambahan sebesar Rp 250.000/bulan untuk SMK swasta untuk 5 bulan.
- Mahasiswa: Total bantuan sebesar Rp 9.000.000 per semester.