Jakarta. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 158/PMK.010/2015 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada tanggal 12 Agustus 2015, menetapkan sejumlah jenis jasa kesenian dan hiburan dalam kelompok yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai itu meliputi semua jenis jasa yang jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut, seperti dikutib dari situs Setkab.go.id Adapun jenis kesenian dan hiburan yang termasuk tidak dikenai PPN itu adalah: a. Tontonan film; b. Tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, tontonan pagelaran tari, dan /atau tontonan pagelaran busana.
Asyik, dunia malam bebas dari PPN
Jakarta. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 158/PMK.010/2015 yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro pada tanggal 12 Agustus 2015, menetapkan sejumlah jenis jasa kesenian dan hiburan dalam kelompok yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Jasa kesenian dan hiburan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai itu meliputi semua jenis jasa yang jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK tersebut, seperti dikutib dari situs Setkab.go.id Adapun jenis kesenian dan hiburan yang termasuk tidak dikenai PPN itu adalah: a. Tontonan film; b. Tontonan pagelaran kesenian, tontonan pagelaran musik, tontonan pagelaran tari, dan /atau tontonan pagelaran busana.