JAKARTA. Menyusul perbankan, investor saham tak lama lagi akan masuk program penjaminan. Dengan dana perlindungan pemodal atau investor protection fund (IPF) yang dikelola PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Indonesia (P3II), investor saham bisa memperoleh dana penjaminan di akhir 2013 atau awal tahun 2014. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad menyatakan, otoritas terkait seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK kini tengah menyelesaikan proses administrasi, antara lain pemberian izin usaha, uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon direksi P3II, perumusan tata cara pemberian jaminan, hingga batas maksimal dana talangan yang dijamin P3II. Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Pasar Modal Nurhaida menambahkan, meski belum ditentukan batas maksimal dana yang bisa dijamin, untuk tahap awal, OJK akan memberikan plafon penggantian sekitar Rp 25 juta per investor pasar modal.
Asyik, investor saham masuk penjaminan
JAKARTA. Menyusul perbankan, investor saham tak lama lagi akan masuk program penjaminan. Dengan dana perlindungan pemodal atau investor protection fund (IPF) yang dikelola PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Indonesia (P3II), investor saham bisa memperoleh dana penjaminan di akhir 2013 atau awal tahun 2014. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad menyatakan, otoritas terkait seperti PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK kini tengah menyelesaikan proses administrasi, antara lain pemberian izin usaha, uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon direksi P3II, perumusan tata cara pemberian jaminan, hingga batas maksimal dana talangan yang dijamin P3II. Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Pasar Modal Nurhaida menambahkan, meski belum ditentukan batas maksimal dana yang bisa dijamin, untuk tahap awal, OJK akan memberikan plafon penggantian sekitar Rp 25 juta per investor pasar modal.