KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akibat melonjaknya kasus Covid-19, Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang di sejumlah wilayah di Indonesia. Kondisi ini membuat kegiatan belajar mengajar masih harus dilakukan dari rumah. Guna mendukung kelancaran belajar dan mengajar daring, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi melanjutkan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19. "Berdasarkan pertimbangan kondisi yang tengah berlangsung, Kementerian Keuangan, Kemendikbudristek, dan Kementerian Agama akan melanjutkan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan UKT Tahun 2021," tulis Kememendikbud Ristek dalam akun Instagram, Selasa (4/8/2021).
Asyik! Kuota gratis Kemendikbud Ristek diperpanjang, ini besarannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Akibat melonjaknya kasus Covid-19, Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang di sejumlah wilayah di Indonesia. Kondisi ini membuat kegiatan belajar mengajar masih harus dilakukan dari rumah. Guna mendukung kelancaran belajar dan mengajar daring, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) resmi melanjutkan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19. "Berdasarkan pertimbangan kondisi yang tengah berlangsung, Kementerian Keuangan, Kemendikbudristek, dan Kementerian Agama akan melanjutkan Bantuan Kuota Data Internet dan Bantuan UKT Tahun 2021," tulis Kememendikbud Ristek dalam akun Instagram, Selasa (4/8/2021).