KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi para mahasiswa perguruan tinggi keagamanan negeri (PTKN). Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang keringanan uang kuliah tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang terkena pandemi. Keputusan Menag tersebut diteken Menteri Agama pada 12 Juni 2020. Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, terbitnya beleid ini sebagai respon atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi Covid-19. Dampak itu berupa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang telah mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai. Hal itu berpotensi menghambat kelancaran pembayaran uang kuliah di PTKN. Baca Juga: Pondok pesantren di Jatim sudah boleh terima santri mulai 15 Juni
Asyik, mahasiswa PTKN mendapat keringanan pembayaran uang kuliah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik bagi para mahasiswa perguruan tinggi keagamanan negeri (PTKN). Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang keringanan uang kuliah tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang terkena pandemi. Keputusan Menag tersebut diteken Menteri Agama pada 12 Juni 2020. Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan, terbitnya beleid ini sebagai respon atas dampak yang dialami mahasiswa PTKN akibat pandemi Covid-19. Dampak itu berupa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang telah mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai. Hal itu berpotensi menghambat kelancaran pembayaran uang kuliah di PTKN. Baca Juga: Pondok pesantren di Jatim sudah boleh terima santri mulai 15 Juni